DoranDev – Istilah sabbatical leave sebenarnya masih terdengar asing bagi kebanyakan orang Indonesia. Namun, istilah tersebut jika diterjemahkan secara umum berarti cuti panjang. Sebab, orang awam lebih paham dengan istilah cuti panjang.
Sebagian orang biasanya akan melakukan hal ini ketika sudah merasa jenuh dengan pekerjaan yang menumpuk dan membutuhkan healing. Namun, tahukah Anda pengertian, regulasi, serta perbedaan antara paid dan unpaid jenis cuti ini? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut ini!
Apa Itu Sabbatical Leave?
Sabbatical leave adalah cuti dimana para karyawan yang mengambil jenis cuti ini tidak perlu bekerja, tetapi masih tetap mendapat gaji. Biasanya digunakan karyawan untuk hal-hal pribadi di luar pekerjaan yang membutuhkan waktu lama. Misalnya berpergian, belajar, atau menjadi sukarelawan.
Pada awalnya, cuti ini hanya diberikan kepada akademisi. Seperti profesor atau dosen di universitas. Para akademisi biasanya mengambil cuti panjang atau Sabbatical leave dengan tujuan untuk melanjutkan pendidikan, penelitian lebih lanjut, atau mengajar di kampus lain.
Baca juga: Mengenal Kontrak Elektronik dalam Bisnis dan Pekerjaan
Paid VS Unpaid Sabbatical Leave
perbedaan paid dan unpaid sabbatical leave dilihat dari aturan cuti yang diberlakukan beberapa poin berikut:
1. Dilihat dari Subjek Penerima
Cuti berbayar umumnya diberikan kepada karyawan tetap. Karyawan long time atau pekerja lama dapat mendapatkan keuntungan tersebut. Hal ini berbeda dengan cuti tidak berbayar.
Pada cuti tidak berbayar, karyawan tidak akan diberikan gaji pada saat mengambil masa cuti atau libur kerja. Cuti tidak berbayar ini umumnya diberikan kepada para karyawan yang short time, minimal 2 tahun masa kerja. Seperti kebanyakan kontrak kerja di Indonesia, mengingat perusahaan tidak membayar cuti tersebut.
2. Dilihat dari Payment Gaji
Antara cuti berbayar dan tidak berbayar sebenarnya dapat dilihat dengan jelas dari payment gaji. Jenis cuti berbayar pasti akan ada pembayaran gaji saat seseorang melakukan sabbatical leave. Berbeda dengan cuti tidak berbayar (unpaid), karyawan tidak mendapatkan gaji selama libur kerja.
3. Dilihat dari Jangka Waktu
Umumnya, cuti jangka panjang dilakukan minimal 1-2 bulan. Biasanya karyawan yang mengajukan cuti tersebut bertujuan melakukan hal-hal lain. Contohnya di Indonesia yaitu cuti melahirkan dan tetap dibayar. Sedangkan untuk unpaid sabbatical leave, jangka waktunya tidak terlalu lama.
Baca Juga: Cek Keaslian e-Meterai Agar Tak Rugi, Begini Caranya!
Manfaat Sabbatical Leave
Sekalipun terdengar sepele, ternyata manfaat cuti panjang sangat vital bagi karyawan. Berikut beberapa manfaat sabbatical leave:
1. Pikiran Lebih Fresh
Bekerja setiap hari tentunya akan membuat karyawan merasa penat. Baik secara fisik maupun pikiran. Sehingga, cuti akan memberikan Anda waktu untuk beristirahat. Tidak hanya menguntungkan karyawan, namun cuti ini juga memberikan keuntungan kepada perusahaan juga.
Jika karyawan Anda mengajukan sabbatical leave, maka seluruh ide, inovasi, serta kepercayaan dirinya yang karyawan sudah bangun sebelumnya, akan diberikan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan juga dapat mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan yang ada.
2. Solusi Hemat Biaya dan Tenaga
Manfaat kedua yaitu dapat menghemat biaya dan tenaga bagi perusahaan dan karyawan. Mengapa demikian? Mungkin karyawan merasa bosan dengan pekerjaannya saat ini. Keinginannya untuk resign bisa saja terbesit. Sehingga pemberian cuti besar bertujuan untuk membuat para karyawan tersebut tetap loyal dan mempertimbangkan ulang tekadnya untuk resign.
3. Karyawan Terpenuhi Haknya
Selama bekerja, perusahaan mendapatkan hak dari kinerja yang diberikan. Namun, di luar itu karyawan memiliki kebutuhan lain di luar pekerjaan. Misalnya seperti cuti melahirkan dan lainnya. Dengan adanya sabbatical leave, berarti perusahaan telah menjamin hak karyawan tersebut.
Baca juga: Pahami Apa Itu PKWT Sebelum Teken Kontrak Kerja!
Regulasi Sabbatical Leave di Indonesia
Aturan yang diberlakukan dalam UU No 13 Tahun 2003 berbunyi bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti dengan waktu sekurang-kurangnya 2 bulan. Pemberian cuti tersebut dilaksanakan kepada karyawan yang sudah lama bekerja setidaknya 7 sampai 8 tahun.
Pemberlakuan cuti besar juga dipertegas dalam peraturan lain. Dalam keputusan menteri, pengusaha tetap membayar upah penuh saat karyawan cuti besar. Sementara itu, karyawan yang memasuki tahun ke delapan berhak mendapatkan kompensasi istirahat tahunan dengan besaran setengah bulan gaji.
Penutup
Itulah penjelasan mengenai pengertian sabbatical leave hingga regulasi yang mana pengusaha perlu ketahui. Anda tetap harus memberikan hak kepada karyawan. Dapatkan software untuk aktivitas kantor agar dapat memajukan perusahaan dengan membelinya di DoranDev. Semoga Bermanfaat!
Penulis: Filippo Aurel Kezia – (Petra Christian University)
Editor: Irfantoni Listiyawan