DoranDev – Apakah Anda telah mengenal istilah PKWT? Bagi Anda yang sudah lama bekerja tentunya sudah paham. Namun, tidak perlu khawatir khususnya Anda yang fresh graduate dan ingin melakukan kontrak dengan pemberi kerja maupun yang sudah bekerja tetapi belum memahaminya. Anda dapat menyimaknya di artikel kali ini, sebab akan membahas tentang apa itu PKWT.
Apa Itu PKWT?
Sebelumnya, kepanjangan dari PKWT yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sementara itu, menurut PP no 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sederhananya, PKWT mengikat karyawan dalam perjanjian kerja yang sifatnya sementara atau memiliki batas waktu. Jangka waktu perjanjian kerja dapat ditentukan berdasarkan selesainya pekerjaan.
Misalnya, jika proyek pembangunan mall di Surabaya dapat dilakukan selama 3 tahun, maka perjanjian kerja juga dilakukan selama 3 tahun. Akan tetapi, tak dipungkiri bahwa perjanjian ini dapat diperpanjang oleh perusahaan apabila ada kondisi khusus yang membuat proses pengerjaan proyek itu membutuhkan perpanjangan waktu yang sedikit lebih lama agar finishing well.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kerja dan Manfaatnya
Aturan PKWT di Mata Hukum
Sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang No 13, Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:
1. PKWT adalah perjanjian untuk pekerjaan tertentu dan hanya dapat dibuat dalam waktu tertentu saja. Menurut jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu, apa saja itu?
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan;
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui oleh perusahaan.
Pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT adalah pekerjaan yang sifatnya sementara/sekali selesai, pekerja lepas/harian, pekerja yang terkhusus untuk menyelesaikan tugas dengan produk terbaru, pekerja musiman sesuai kontrak. Dalam hal ini, Anda dapat melakukan perjanjian.
Baca juga: Apa Itu THR? Ini Penjelasannya yang Perlu Anda Ketahui!
Apa Saja Manfaat PKWT untuk UMKM?
Bagi perusahaan kecil atau biasa yang disebut UMKM, tentunya menjadi tantangan tersendiri dengan adanya peraturan yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau disingkat PKWT. Dengan maksimal pekerjaan selama 3 tahun, UMKM juga harus memikirkan agar Anda yang sebagai pekerja/karyawan maupun pengusaha dapat memajukan bisnis dengan cepat selama masa kontrak. Manfaat PKWT untuk UMKM adalah menjadikan calon pelamar lebih sadar akan tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Selain itu juga membentuk karakter lebih patuh terhadap peraturan serta kebijakan yang ada di dalam perusahaan.
Baca juga: Laporan Absensi Ini Manfaatnya Bagi Perusahaan
Berikut Pokok-Pokok PKWT
Ada beberapa pokok PKWT adalah sebagai berikut yang perlu Anda garis bawahi sebelum melakukan perjanjian kontrak. Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang, namun setiap perusahaan memiliki beberapa perbedan isi perjanjiannya. Begitu juga dengan UMKM, selama UMKM tersebut memiliki badan usaha yang jelas, maka tetap harus mengikuti perjanjian kontrak yang sudah ada dan telah dibuat. Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah untuk memahami apa itu arti pokok-pokok dari PKWT seperti:
- PKWT dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan.
- PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak harus melalui proses LPPHI atau singkatan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- PHK sesuai waktu yang telah dijanjikan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk karyawan tersebut.
- Tidak boleh ada masa percobaan. Jika diberlakukan masa percobaan batal otomatis secara hukum.
- Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia.
- Wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mengenal Kontrak Elektronik dalam Bisnis dan Pekerjaan
Penutup
Demikian penjelasan mengenai apa itu PKWT beserta aturan dan juga manfaatnya yang dapat Anda pelajari sebelum melakukan perjanjian kontrak. Dapatkan berbagai software untuk aktivitas kantor agar dapat memajukan perusahaan dengan membelinya di DoranDev. Semoga bermanfaat!
Penulis: Filippo Aurel Kezia – (Petra Christian University)
Editor: Irfantoni Listiyawan