DoranDev – Surat keterangan kerja menjadi salah satu dokumen penting dan diperlukan dalam melamar kerja. Namun tidak banyak dari para calon pekerja atau pelamar memahami bagaimana cara penulisan yang benar dan apa fungsi surat tersebut, maka dari itu simak artikel berikut ini!
Apa Itu Surat Keterangan Kerja?
Surat keterangan kerja merupakan dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh perusahaan atau organisasi yang menyatakan seseorang masih bekerja atau sudah bekerja di perusahaan atau organisasi tersebut. Biasanya, informasi yang ada di dalamnya berisikan identitas karyawan, posisi atau jabatan yang diminati, masa bekerja, gaji yang diterima, dan informasi lain yang relevan dengan pekerjaan yang dijalankan.
Surat ini selain diperlukan untuk melamar pekerjaan kembali, bisa juga untuk melengkapi persyaratan lainnya. Seperti pengajuan kredit atau pinjaman hingga keperluan administratif lainnya. Surat keterangan kerja biasanya dikeluarkan oleh departemen sumber daya manusia atau pimpinan perusahaan dan harus memiliki tanda tangan dan tanda resmi perusahaan.
Baca juga: Cara Membuat Jadwal Kerja yang Efektif
Apa Manfaat atau Fungsi Memiliki Surat Keterangan Kerja
Ada banyak manfaat dari surat keterangan telah bekerja ini. Mulai dari pembuktian kerja, bahwa seseorang telah bekerja untuk perusahaan atau organisasi di waktu tertentu hingga mengkonfirmasi pengalaman kerja seseorang. Selain itu surat keterangan kerja memberikan informasi tentang penghasilan dari seseorang yang dapat membantu proses pengajuan pinjaman.
Selain itu, bagi pekerja yang ingin mengurus persyaratan visa bisa juga menggunakannya sebagai syarat administrasi. Sebagai contoh seseorang ingin bepergian ke luar negeri atau ingin memperpanjang visanya maupun keperluan kerja di luar negeri. Anda juga bisa menggunakannya jika diperlukan dalam proses klaim asuransi. Khususnya dalam hal pencairan dana asuransi ketenagakerjaan.
Terakhir, surat ini juga dapat dijadikan untuk kepentingan hukum. Biasanya sertifikat pekerjaan dapat menjadi bukti yang membantu dalam kesetaraan hukum di dunia kerja maupun ketika terjadi masalah perdata. Jadi, memiliki surat keterangan pengalaman kerja dapat memberikan berbagai manfaat dan juga bisa bergantung di situasi yang perlu dihadapi.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Kwitansi Pembayaran yang Bisa Anda Coba!
Contoh Surat Keterangan Kerja Karyawan
Berikut contoh yang bisa Anda pakai untuk membuat surat keterangan yang baik dan bisa Anda jadikan sebagai referensi:
Cara Membuat Surat Keterangan Kerja
Langkah-langkah berikut ini cara membuat surat keterangan kerja yang perlu diperhatikan!
- Tentukan tujuan dari surat yang Anda ingin buat untuk keperluan pekerjaan atau administras
- Perhatikan format surat dalam keterangan yang akan dibuat. Ada beberapa format surat keterangan yang umum digunakan, seperti format surat keterangan domisili, surat keterangan bekerja, surat keterangan kelahiran, dan sebagainya. Jangan lupa untuk memilih format yang sesuai dengan kebutuhan juga
- Tulis informasi mengenai pihak yang membuat surat keterangan. Informasi yang meliputi nama lengkap, jabatan dan instansi atau organisasi yang menerbitkan surat keterangan.
- Tulis informasi mengenai pihak yang membuat surat keterangan. Informasi yang meliputi nama lengkap, alamat, dan keperluan surat keterangan yang diminta.
- Tanda tangani surat keterangan dan berikan cap atau stempel dari instansi atau organisasi yang menerbitkan surat keterangan.
- Pastikan bahwa surat keterangan yang telah dibuat sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.
- Kirimkan surat keterang kepada pihak yang meminta ke bagian yang diminta.
Baca juga: Metode Absensi Paling Sering Digunakan
Penutup
Itulah ulasan mengenai cara mudah membuat Surat keterangan kerja yang bisa anda coba! Buat form builder di DoranDev untuk memudahkan Anda dan divisi HRD dalam membuat surat keterangan telah kerja untuk keperluan dan kebutuhan perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi CS kami di 0821-4347-6467 via WhatsApp. Semoga bermanfaat!
Penulis: Christian Wongso Gunawan (Petra Christian University)
Editor: Irfantoni Listiyawan