Apa Itu THR? Ini Penjelasannya yang Perlu Anda Ketahui!

DoranDev – Bagi Anda seorang fresh graduate dan ingin memulai terjun dalam dunia kerja, pasti pernah mendengar istilah THR yang kerap menjadi perbincangan karyawan. Namun tahukah Anda apa itu THR? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk hak karyawan di Indonesia dalam menerima gaji bonus di akhir tahun. THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja penuh selama setahun penuh dan biasanya diberikan saat menjelang hari raya besar seperti lebaran bagi umat muslim atau Natal bagi umat kristen.

THR diatur dalam peraturan perundang-undangan dan biasanya disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan masa kerja karyawan. Maka dari itu, di bawah ini akan dibahas undang-undang apa saja yang mengaturnya.

Baca Juga : Cara Membuat Jadwal Kerja yang Efektif

Undang-Undang THR

apa itu thr
sc: Pexels

Undang-undang yang mengatur THR  adalah UU No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Adapun ketentuan mengenai Tunjangan hari Raya diatur dalam pasal 17 UU ketenagakerjaan . Berdasarkan Pasal 17 tersebut , pekerja yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun penuh atau lebih berhak atas Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya tersebut harus dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya bersangkutan. Besarnya THR minimal adalah satu bulan upah atau gaji, tergantung dari kebijakan perusahaan dan kesepakatan yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.

Baca Juga: Siap untuk Bekerja? Ini contoh Surat Lamaran Kerja yang Bisa Dibuat!

Apa itu THR – Hak dan Kewajiban Bagi Karyawan

apa itu thr
sc: Unsplash

Biasanya THR diatur dalam pasal 8 undang-undang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap karyawan memiliki hak atas penerimaan THR. Besarnya minimal sebesar satu bulan gaji atau upah karyawan jika ditetapkan oleh perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan sertifikat.

Selain hak, karyawan juga memiliki kewajiban terkait THR yaitu anda harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama setahun. Terutama  untuk melakukan tugas tidak menimbulkan bagi perusahaan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau kebijakan perusahaan.

Karyawan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut biasanya perusahaan berhak untuk menunda atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan tersebut. Namun, perusahaan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki kinerjanya.

Baca juga: Jenis – Jenis Software yang Dibutuhkan Perusahaan

Apa Saja Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?

Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada Anda sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan.

Biasanya Sanksi administratif berupa denda, yang diatur dalam pasal 190 ayat (1) Undang-Undang ketenagakerjaan. Denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan dapat mencapai 6 kali Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Selain itu tuntutan gugatan oleh karyawan juga dapat dilakukan jika merasa tidak dapat mendapatkan haknya dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Anda bisa mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan hubungan industrial atau ke pengadilan negeri.

Oleh karena itu perusahaan harus memastikan bahwa karyawan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi sanksi tersebut dan juga untuk memenuhi kewajiban sebagai pengusaha yang baik dan bertanggung jawab.

Baca juga: Cek Keaslian e-Meterai Agar Tak Rugi, Begini Caranya!

Penutup

Itulah penjelasan lengkap yang bisa dipahami tentang apa itu THR.Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda yang ingin memasuki dunia kerja. Khususnya jika Anda berada di divisi personalia, HRD, hingga keuangan dalam menghitung persentase bonus karyawan.

 

Penulis: Christian Wongso Gunawan (Petra Christian University)
Editor: Irfantoni Listiyawan