DoranDev – Istilah kontrak mungkin bukanlah hal yang asing lagi untuk Anda. Terlebih bagi Anda sebagai karyawan maupun CEO dalam perusahaan. Pastinya ada istilah kontrak kerja dan kontrak bisnis dengan perusahaan maupun mitra bisnis lainnya. Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, Anda dapat melakukan kontrak elektronik dalam bisnis maupun pekerjaan. Lantas, apa itu kontrak elektronik dan apa saja ciri-cirinya? Mari simak ulasannya di artikel berikut!
Pengertian Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik (e-contract) merupakan kontrak online dimana kesepakatan kedua belah pihak untuk saling mengikat demi tercapainya tujuan bersama dan dilakukan secara elektronik. Hal itu tertuang dalam pasal 1 angka 17 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Undang-Undang tersebut jelas memberikan makna kontrak elektronik yaitu perjanjian antara para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Makna tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Apa Itu Meterai Elektronik? Ini Fungsi dan Keunggulannya!
Apa Saja Ciri-Cirinya?
Berikut merupakan ciri-ciri yang dapat Anda pelajari dan kenali dari kontrak elektronik sebelum melakukan perjanjian. Mengingat sifatnya yang elektronik, e-contract memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan kontrak tradisional. Ciri-ciri tersebut dijelaskan oleh Citra Yustisia dalam bukunya yaitu Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, berikut penjelasannya:
- E-contract dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas negara melalui jaringan internet.
- Umumnya, para pihak dalam kontrak dalam elektronik tidak bertatap muka (faceless nature).
Kontrak elektronik dapat dianggap sebagai perjanjian apabila ditinjau dari definisi perjanjian di dalam pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain untuk mencapai suatu tujuan bersama yang saling menguntungkan.
Namun, masih banyak orang yang masih berpikir dengan cara tradisional, dimana kontrak atau perjanjian yang sah yaitu perjanjian yang sifatnya tertulis di atas materai. Padahal keabsahan atau tidaknya suatu perjanjian tidak semata-mata ditentukan dari bentuk fisik dari perjanjian tersebut.
Baca juga: Jenis – Jenis Software yang Dibutuhkan Perusahaan
Beberapa Pihak yang Terlibat Kontrak
Berikut ini dijelaskan pula dua pihak yang dapat terlibat dalam penyelenggaraan kontak elektronik, sebagai berikut:
Pihak Dalam Lingkup Publik (Pasal 41 Ayat (2) PP PSTE)
- Instansi
- Institusi yang ditunjuk instansi
- Antar-Instansi
- Antar-Institusi yang ditunjuk
- Antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pihak Dalam Lingkup Privat (Pasal 41 Ayat (3) PP PSTE)
- Antar-pelaku usaha, seperti kontrak bisnis
- Antara pelaku usaha dengan konsumen
- Antar pribadi
Baca juga: Cara Mudah Membuat Kwitansi Pembayaran yang Bisa Anda Coba!
Jenis Kontrak Elektronik
Berikut empat jenis kontrak elektronik yang sering digunakan oleh orang Indonesia, yaitu:
1. Kontrak Shrink-wrap
Salah satu Jenis kontrak elektronik ini biasanya merupakan persetujuan penggunaan suatu software yang diinstal melalui CD. Ooleh karena itu, kontrak ini disebut shrink-wrap karena disisipkan dalam bungkus yang harus Anda sobek dahulu sebelum software tersebut dapat dipakai.
2. Kontrak ClickWrap
Anda yang sering menginstal software, menggunakan layanan tertentu atau game pasti tidak asing dengan jenis ini. Kontrak clickwrap adalah salah satu jenis kontrak yang biasanya ditampilkan saat instalasi. Isinya lumayan panjang yang mengharuskan Anda untuk scroll sampai ke bawah dan mengklik “I agree” atau “Saya setuju” agar instalasi dapat segera berlanjut.
3. Kontrak Elektronik – Kontrak Browse-Wrap
Jenis kontrak ketiga yaitu Kontrak elektronik Browse-wrap. Pengertiannya adalah e-contract yang sering ditampilkan dalam website milik luar negeri. Biasanya tulisannya, “By continuing your use of these services, you agree to the terms and conditions” atau “By signing up I agree to the terms of use.” Jadi, Anda otomatis menyetujui salah satu jenis kontrak ini menjelajah website tersebut.
4. E-Contract Email
Kontrak elektronik yang terakhir adalah E-Contract Email. Seperti dengan namanya, kontrak ini tentunya yang menggunakan email sebagai medianya. Biasanya dalam bentuk pertukaran pesan antara para pihak yang pada akhirnya telah mencapai persetujuan (agreement).
Baca juga: Karyawan Sering Terlambat, Begini Cara Mengatasinya!
Penutup
Demikian penjelasan singkat mengenai kontrak elektronik beserta ciri-ciri yang dapat Anda pelajari. Anda tidak perlu ragu untuk membuat karena kontrak ini masih bisa untuk dianggap sah. Karena kontrak ini tidak jauh berbeda dengan kontrak tradisional, hanya saja sudah berupa digital. Kini, Anda bisa menggunakan layanan sistem manajemen kantor dan perusahaan secara digital dengan produk dari DoranDev. Semoga bermanfaat!
Penulis: Filippo Aurel Kezia – (Petra Christian University)
Editor: Irfantoni Listiyawan