Apa Itu Coretax? Berikut Manfaat, Fitur, dan Cara Kerjanya!

DoranDev – Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan di Indonesia yang dibuat untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu sistem. Kehadirannya diharapkan dapat membuat proses administrasi pajak lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi Wajib Pajak. Lantas, apa itu Coretax dan bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dibuat untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem digital. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi layanan pajak di Indonesia agar lebih efisien, akurat, dan mudah digunakan.

Jika sebelumnya layanan pajak menggunakan beberapa aplikasi terpisah, Coretax menyatukannya dalam satu dashboard. Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, hingga berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya tanpa harus berpindah-pindah platform.

Kehadiran Coretax juga menjadi bagian dari langkah DJP dalam melakukan transformasi digital dan reformasi perpajakan. Sistem ini menggunakan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) sehingga seluruh data perpajakan dapat tersimpan dalam satu basis data yang terintegrasi.

Data yang terhubung secara real-time kemudian membantu membuat proses administrasi lebih konsisten. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sistem ini juga mendukung pengawasan dan analisis perpajakan agar dapat dilakukan secara lebih efektif dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Baca juga: Apa Itu Pajak UMKM dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa Itu Coretax
sc: Direktorat Jenderal Pajak

Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan Coretax

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, penerapannya juga didukung oleh berbagai kebijakan lain seperti program reformasi perpajakan serta transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.

Berbagai kebijakan tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi sehingga mampu mengikuti perkembangan teknologi digital. Kehadiran Coretax sendiri tidak sekadar bertujuan menggantikan aplikasi lama, tetapi juga memperbaiki proses administrasi secara menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan pengelolaan data perpajakan lebih efektif.

Tujuan lainnya mencakup peningkatan efisiensi administrasi, percepatan pelayanan, penyederhanaan proses bisnis, penguatan basis data, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta dukungan terhadap pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.

Dari sisi administrasi, sistem yang terintegrasi memungkinkan berbagai proses dilakukan melalui satu platform sehingga pekerjaan berulang dapat dikurangi. Kondisi ini membantu mempercepat pelayanan sekaligus menekan potensi kesalahan akibat penginputan data secara manual di berbagai sistem. Bagi Wajib Pajak, seluruh data perpajakan dapat tersimpan dalam satu akun sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis.

Sementara itu, DJP dapat lebih mudah melakukan pengawasan, validasi, dan pengelolaan data secara menyeluruh. Coretax juga mendorong kepatuhan dengan membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak lebih sederhana serta mudah diakses. Data perpajakan yang saling terhubung kemudian mendukung proses verifikasi yang lebih akurat sehingga potensi kesalahan pelaporan maupun perbedaan data dapat diminimalkan.

Cara Kerja Coretax

Secara sederhana, Coretax bekerja dengan konsep satu sistem, satu basis data, dan satu profil Wajib Pajak. Setiap aktivitas perpajakan yang dilakukan akan tercatat di dalam sistem dan saling terhubung secara otomatis. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu memasukkan data yang sama berulang kali saat menggunakan layanan perpajakan yang berbeda. Cara kerja ini membuat berbagai proses administrasi menjadi lebih terintegrasi dan praktis.

Sebagai contoh, saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak, informasi tersebut akan langsung tersinkronisasi dengan data pelaporan SPT serta riwayat kewajiban perpajakannya. Sistem yang sama juga berlaku untuk proses pendaftaran, perubahan data, penerbitan faktur pajak, hingga layanan administrasi perpajakan lainnya. Jadi, setiap aktivitas dapat tercatat dalam satu sistem dan saling terhubung secara otomatis.

Baca juga: Cara Cek NPWP Online dan Offline: Wajib Pajak Harus Tahu!

Fitur Coretax
sc: Coretaxpedia

Fitur dan Keunggulan Coretax

Coretax menghubungkan hampir seluruh proses bisnis administrasi perpajakan dalam satu ekosistem digital. Layanannya mencakup registrasi Wajib Pajak, pengelolaan profil perpajakan, pembayaran, pelaporan SPT Tahunan maupun Masa, pembuatan faktur pajak elektronik, layanan administrasi, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.

Seluruh data tersebut berada dalam satu sistem sehingga setiap perubahan dapat diperbarui secara real-time. Dengan begitu, proses administrasi menjadi lebih konsisten dan risiko perbedaan data antar layanan dapat dikurangi. Dengan sistem yang terintegrasi, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi perpajakan melalui Coretax. Berikut beberapa fitur utama Coretax yang perlu diketahui.

1. Registrasi dan Pengelolaan Data Wajib Pajak

Coretax menyediakan layanan registrasi dan akses digital bagi Wajib Pajak. Melalui sistem ini, proses administrasi terkait pendaftaran dan pengelolaan akun perpajakan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan layanan lainnya.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha, Coretax juga menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Penggunaan NITKU membantu mengidentifikasi tempat atau unit kegiatan usaha dalam sistem perpajakan.

2. Pelaporan SPT dan Pembayaran Pajak

Coretax menyediakan layanan untuk pelaporan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa sesuai dengan ketentuan dan jenis Wajib Pajak. Sistem ini juga mendukung integrasi antara proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Untuk pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui sistem. Coretax juga menyediakan fitur Deposit Pajak yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan pajak atau SPT dengan status kurang bayar, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

3. Faktur Pajak Elektronik dan Layanan Administrasi

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Coretax mendukung pembuatan faktur pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun Penyedia Layanan Pihak Ketiga. Data faktur pajak juga dapat diposting ke SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan proses yang berlaku dalam sistem.

Selain itu, Coretax juga menyediakan berbagai layanan administrasi digital, termasuk layanan administrasi perpajakan, permintaan informasi, pengaduan, serta layanan edukasi. Seluruh layanan tersebut dapat diakses melalui ekosistem layanan Coretax sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan Wajib Pajak.

Baca juga: Estimasi Budget Farewell Party Kantor + Contoh Perhitungannya

cara kerja Coretax
sc: Direktorat Jenderal Pajak

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Penerapan Coretax diharapkan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dan Direktorat Jenderal Pajak. Digitalisasi seluruh proses memungkinkan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengelolaan data dilakukan secara daring dalam satu portal tanpa harus berpindah aplikasi.

Wajib Pajak juga tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengulang proses administrasi karena informasi telah tersimpan dalam satu sistem. Cara ini membuat proses menjadi lebih cepat dan efisien serta mengurangi risiko kesalahan akibat penginputan data berulang maupun perbedaan informasi di beberapa aplikasi.

Manfaat lainnya terlihat dari pengelolaan data yang lebih akurat dan terintegrasi. Seluruh informasi perpajakan tersimpan dalam satu basis data sehingga setiap perubahan dapat diperbarui secara real-time dan proses verifikasi menjadi lebih mudah. Integrasi tersebut juga membantu DJP melakukan analisis berdasarkan informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk mendukung pengawasan serta penyusunan kebijakan.

Di sisi Wajib Pajak, kemudahan akses diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan karena pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih praktis. Selain itu, seluruh riwayat administrasi perpajakan dapat dipantau melalui satu akun sehingga informasi menjadi lebih transparan.

Perbedaan Coretax dengan Sistem Pajak Sebelumnya

Sebelum Coretax diterapkan, layanan perpajakan masih menggunakan beberapa platform yang berdiri sendiri. Kondisi ini membuat Wajib Pajak perlu berpindah aplikasi saat melakukan pelaporan, pembayaran, maupun administrasi lainnya. Data perpajakan juga tersebar di beberapa sistem sehingga proses administrasi bisa dilakukan berulang dan validasi data belum sepenuhnya terintegrasi.

Akibatnya, pengelolaan informasi membutuhkan waktu lebih lama karena pengguna harus mengakses layanan yang berbeda sesuai kebutuhan. Berbeda dari sistem lama, Coretax menggunakan konsep satu profil Wajib Pajak dengan seluruh data yang tersimpan dalam satu basis data dan saling terhubung.

Berbagai proses administrasi mulai dari registrasi hingga pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan melalui portal yang sama. Sistem ini membuat pengelolaan data menjadi lebih konsisten dan proses administrasi lebih sederhana. Dengan integrasi tersebut, pengalaman pengguna menjadi lebih efisien sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.

Cara Mengakses dan Menggunakan Coretax

Bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan Coretax, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  • Buka portal resmi Coretax DJP melalui laman yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Login menggunakan NIK atau NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Apabila belum memiliki akun atau lupa kata sandi, lakukan aktivasi maupun reset password melalui fitur yang tersedia.
  • Lengkapi proses verifikasi serta aktivasi akun agar seluruh layanan dapat digunakan.
  • Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses layanan registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pembuatan faktur pajak, serta layanan administrasi lainnya melalui dashboard utama.

Baca juga: 21 Bentuk dan Jenis Badan Usaha di Indonesia!

Penutup

Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah dipantau. Perubahan ini juga menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi semakin penting untuk membantu bisnis menjalankan berbagai kebutuhan operasional secara lebih efisien.

Bagi kamu yang ingin mengembangkan kebutuhan digital bisnis, DoranDev menyediakan berbagai solusi seperti JETEAMS, JEWEB, dan JEPOS yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan yang tersedia, hubungi CS DoranDev melalui WhatsApp dan konsultasikan kebutuhan bisnis kamu.