DoranDev – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang diperlukan bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak. Biasanya, NPWP digunakan sebagai syarat pembentukan berbagai hal, salah satu contohnya seperti kredit usaha. Lalu, tahukan Anda bagaimana cara cek NPWP? Simak langkah-langkah berikut ini!
Mengapa Harus Cek NPWP?
Ada beberapa situasi yang mengharuskan seseorang untuk memeriksa NPWP. Beberapa alasannya, seperti memastikan kepatuhan pajak, menghindari sanksi, dan lain sebagainya. Berkat teknologi, memeriksa NPWP jadi lebih mudah. Anda dapat mengecek pajak secara online. Berikut penjelasan bagaimana cara cek NPWP secara online dan offline.
Baca Juga: Ini Cara Pemadanan NIK dan NPWP yang Wajib Anda Ketahui!
Cara Cek NPWP Online
Kini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan (KPP). Semua bisa dilakukan secara online dan praktis. Anda tinggal mengunjungi website pajak resmi, lalu masukkan data untuk mengetahui lebih banyak informasi. Berikut, langkah-langkah yang harus Anda ketahui:
1. Melalui Situs Resmi DJP
Anda dapat mengecek NPWP melalui DJP yang merupakan situs resmi perpajakan. Situs DJP memberikan sejumlah informasi terkait pajak. Jika Anda ingin cara yang lebih mudah bisa mengakses melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi mobile ini dirilis secara resmi dari DJP dan dapat di-download di App Store atau Play Store. Berikut merupakan cara untuk cek NPWP melalui situs resmi:
- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id
- Setelah itu akan muncul kolom NPWP dan isi nomor pajak Anda dengan lengkap dan benar
- Jika masih aktif, NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis
- Jika informasi terkait identitas tidak muncul, artinya NPWP sudah tidak aktif lagi. Hubungi atau kunjungi langsung kantor pajak sesuai domisili untuk mengatasi masalah ini.
Berikut merupakan cara untuk cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
- Buka aplikasi DJP lalu login dengan akun yang sama seperti di website
- Buka dashboard pada halaman web
- Masukkan NPWP lalu periksa. Jika NPWP anda aktif maka akan muncul identitas lengkap, jika tidak maka NPWP anda belum aktif.
2. Cek Pajak dengan QR Code
Cara cek NPWP secara online tidak hanya bisa dilakukan di situs resmi, tapi juga bisa melalui QR Code. Kartu NPWP yang terbaru sudah dilengkapi dengan QR Code. Ketika barcode di scan, maka akan muncul link yang mengarahkan Anda ke situs khusus, yaitu account.pajak.go.id. Klik tautan atau salin link untuk melakukan validasi. Jika sudah mengikuti langkah berikut, maka laman akan memunculkan informasi terkait NPWP.
3. Cek Menggunakan KTP dan KK
Anda masih bisa mengecek pajak meskipun lupa NPWP atau kartu NPWP hilang. Caranya dengan menggunakan KTP atau KK. Anda dapat memasukkan data yang ada pada KTP atau KK secara online. Simak cara mudah berikut ini.
- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan nomor KTP dan KK di kolom yang tersedia
- Ketika ulang captcha atau kode keamanan dengan benar
- Klik “Cari”
Pastikan nomor KTP dan KK yang Anda masukkan sudah sesuai sehingga dapat mengetahui status wajib pajak pada NPWP. Selain itu, menurut DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai 14 Juli 2022 penggunaan NIK menjadi bertahap. Artinya, peraturan NIK menjadi NPWP tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mulai direalisasikan.
4. Cara Cek Pajak Melalui Email
Jika aplikasinya sedang error dan Anda sedang berada di situasi mendesak, jangan khawatir! Anda masih bisa mengeceknya melalui email. Namun, sebelum itu pastikan alamat email Anda aktif dan selalu diperbarui. Mengecek pajak melalui email dapat memudahkan Anda dalam mengelola keuangan agar lebih baik dan terhindar dari denda keterlambatan. Berikut cara cek NPWP melalui email:
- Cantumkan alamat email tujuan, yaitu [email protected].
- Kemudian, tulis pesan berisi maksud dan tujuannya, yaitu menanyakan status NPWP.
- Setelah itu, tunggu balasan email untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Baca Juga: Mengenal Jebusiness: Aplikasi Bisnis Online Terbaik untuk Scale Up Bisnis Anda!
Cara Cek NPWP Offline
Jika Anda terkendala untuk mengecek pajak secara online, ada opsi lain yang dapat Anda pertimbangkan, yaitu mengeceknya secara offline. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu dengan menghubungi Layanan Kring Pajak atau datang langsung ke kantor pajak. Sebelum datang, pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan surat keterangan NPWP.
1. Melalui Layanan Kring Pajak
Cara cek NPWP secara offline bisa melalui layanan hotline resmi DJP, yaitu di nomor 1500200. Layanan ini aktif 24 jam sehingga Anda dapat mengetahui wajib pajak kapan saja. Data yang berhubungan dengan perpajakan juga bersifat rahasia sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk menanyakan informasi penting seperti NPWP.
2. Mengunjungi Kantor Pajak
Selain menghubungi layanan Kring Pajak, Anda masih bisa mengunjungi kantor pajak sesuai domisili. Pastikan untuk membawa dokumen identitas seperti KTP dan KK untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas pajak. Setibanya di kantor pajak, Anda dapat bertanya langsung kepada petugas dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi CRM 2023 untuk Bisnis Anda!
Penutup
Berkat kemudahan teknologi dan informasi, cara cek NPWP bisa dilakukan secara online dan offline. Pastikan proses pengecekan dilakukan dengan tepat sesuai dengan langkah-langkah di atas. Sebagai wajib pajak, Anda perlu menganalisis data keuangan secara efisien menggunakan software dari DoranDev. Kami membantu Anda membangun website dan aplikasi bisnis yang profesional. Hubungi CS kami untuk konsultasi lebih lanjut!