Ini Cara Pemadanan NIK dan NPWP yang Wajib Anda Ketahui!

DoranDev – Pemerintah Indonesia tengah mengimplementasikan kebijakan baru yang mengintegrasikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu alasan utamanya adalah untuk mengintegrasikan data administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik atau. Karena itulah, bagi Anda yang belum tahu, berikut ini cara pemadanan NIK dan NPWP yang bisa Anda pilih. 

Dengan data yang lebih lengkap dan selaras, pemerintah akan lebih mudah dalam pengawasan pajak dan meminimalisasi duplikasi data. Bagi masyarakat, kebijakan ini membawa manfaat signifikan. Pertama, NIK yang sebelumnya hanya digunakan untuk keperluan administrasi lain, kini juga berfungsi sebagai NPWP. Ini membantu menjaga data pribadi dan mengurangi potensi penyalahgunaan data. Selain itu, proses administrasi menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan satu nomor untuk berbagai layanan publik.

Selain efisiensi, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih efektif dalam pengawasan dan penagihan pajak. Bagi individu, ini berarti tidak perlu lagi membawa kartu NPWP fisik dan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih sederhana.

Baca juga: 5 Jenis-Jenis Usaha Kelompok di Indonesia

Menghindari Risiko dan Tindakan Lanjutan

sc: pajak.com

Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai 1 Januari 2024, penting bagi semua individu untuk melakukan validasi NIK mereka sebagai NPWP. Ini untuk menghindari risiko pembatasan layanan pajak atau bahkan potongan pajak yang lebih besar. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak dan mengikuti tutorial yang tersedia untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Kesimpulannya, integrasi antara NIK dan NPWP membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi administrasi, perlindungan data pribadi, hingga peningkatan kepatuhan pajak. Jadi, pastikan Anda sudah mempersiapkan diri sebelum kebijakan ini diberlakukan sepenuhnya.

Fungsi NPWP

sc: ekonomi.bisnis.com

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas khusus yang diberikan kepada Wajib Pajak di Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan. Dengan 15 digit angka, NPWP ini memastikan ketertiban pembayaran pajak dan mempermudah pengawasan oleh pemerintah terhadap aktivitas perpajakan. Setiap NPWP mengandung informasi penting, mulai dari kode wajib pajak, nomor registrasi KPP, hingga status wajib pajak, yang semua informasinya terintegrasi dalam satu nomor.

Ada dua jenis NPWP: NPWP Pribadi untuk individu dengan penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk perusahaan atau badan usaha. Mengapa penting punya NPWP? Selain sebagai syarat administrasi di banyak instansi, termasuk perbankan, NPWP juga mempermudah urusan perpajakan seperti pengurusan restitusi pajak dan menghindari sanksi hukum bagi yang tidak memilikinya.

Baca juga: OKR vs KPI: Menentukan Pendekatan Terbaik untuk Kesuksesan Bisnis

Batas Akhir Pemadanan NPWP 

sc: sampit.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Sebelumnya, ada rencana untuk menggantikan NPWP format lama (15 digit) dengan format baru 16 digit berupa NIK. Namun, dengan keputusan ini, penggunaan kedua format NPWP akan tetap berjalan paralel hingga batas waktu yang ditentukan.

Mulai 1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh dalam layanan administrasi perpajakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023. Meskipun demikian, NPWP lama hanya dapat digunakan hingga batas waktu tertentu, sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.

Cara Pemadanan NIK-NPWP Secara Online

sc: YouTube KPP Pratama Bengkulu

Pemerintah telah memudahkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui layanan online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online, seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Buka laman pajak.go.id dan masukkan 15 digit NPWP serta kata sandi akun pajak Anda.
  • Isi kode keamanan yang muncul dan klik “Login”.
  • Di menu “Profil”, pilih “Data Profil”.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda dan klik “Validasi”.
  • Jika NIK valid, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.
  • Terakhir, klik “Logout” dan masuk kembali menggunakan NIK Anda. Jika status menampilkan valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah menjadi NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda telah berhasil memadankan NIK sebagai NPWP secara online.