DoranDev – Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, semakin banyak individu yang beralih ke model usaha kelompok untuk meraih kesuksesan bersama. Jenis usaha kelompok bervariasi dan mencakup beragam sektor, memberikan peluang bagi kolaborasi yang erat dan pengembangan potensi bersama. Nah, untuk lebih mengenal mengenai usaha kelompok ini, mari simak pengertian dan jenisnya di bawah ini.
Apa Itu Usaha Kelompok?
Jenis usaha kelompok merujuk pada bentuk-bentuk organisasi bisnis di mana beberapa individu atau entitas bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Usaha kelompok dapat melibatkan berbagai sektor dan tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada pertanian, seni, keuangan, dan industri.
Kolaborasi dalam usaha kelompok memberikan anggotanya manfaat seperti berbagi sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan mencapai keberhasilan bersama. Ini dapat mencakup koperasi petani, kelompok kreatif, koperasi konsumen, kelompok pemberdayaan wanita, klaster industri, dan konsorsium pendidikan. Usaha kelompok mewakili pendekatan kolaboratif untuk mencapai keberlanjutan dan keberhasilan dalam berbagai konteks bisnis.
Baca juga: Ide Bisnis Franchise Murah Dibawah 5 Juta: Cocok untuk Pemula!
Jenis Usaha Kelompok
Tergantung kebutuhan dan usaha apa saja yang dikerjakan, ada beberapa jenis usaha kelompok yang bisa Anda pilih. Berikut ini deretan jenis-jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
1. Perusahaan Firma
Usaha kelompok memiliki kontributor aktif dan anggota yang bersifat pasif, dengan struktur perusahaan yang mengandalkan keanggotaan dan tugas-tugas khusus bagi setiap anggota. Salah satu bentuk usaha kelompok adalah firma, di mana perusahaan ini didirikan oleh sekelompok orang yang menggunakan nama bersama. Umumnya, firma dibentuk oleh dua individu atau lebih yang memiliki hubungan akrab atau kerabat, membangun kepercayaan saling satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Firma memiliki ciri-ciri tertentu, seperti berpotensi bertahan untuk sementara waktu dan memiliki fleksibilitas untuk berkembang menjadi bisnis berskala besar atau berskala kecil, tergantung pada kebutuhan. Keberlanjutan firma tergantung pada keterlibatan setiap pendiri, dan bisnis ini dapat berkembang menjadi bentuk perusahaan lain, seperti CV, atau tetap berskala kecil. Setiap pendiri firma memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan bertanggung jawab tanpa batas terhadap perusahaan, menunjukkan struktur yang demokratis dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab.
2. CV
Contoh usaha kelompok yang dikenal sebagai Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk kemitraan terbatas yang didirikan oleh satu atau lebih pengusaha. CV menggunakan dana dari pendiri bisnis serta modal dari investor dan pemegang saham lain. Para pendiri bertanggung jawab atas operasi sehari-hari dan pengelolaan modal investor, menjadikannya model bisnis yang umumnya berkembang dan memerlukan dukungan finansial dari investor untuk pertumbuhannya.
Ciri-ciri CV melibatkan beragam pemodal atau investor, sehingga CV cenderung memiliki modal yang cukup besar. Dalam struktur CV, terdapat peran berbeda antara mitra aktif dan pasif. Mitra pasif menyediakan dana, sementara mitra aktif bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. Hukum Indonesia mengatur persyaratan pendiri CV, termasuk ketentuan bahwa pendiri harus warga negara Indonesia, dan partisipasi pemodal asing dalam kepemilikan atau kepentingan modal CV tidak diizinkan.
3. PT (Persero Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha kelompok yang beroperasi dengan modal berupa saham, di mana setiap pemilik memiliki kepemilikan sejalan dengan jumlah saham yang dimilikinya. Dalam PT, kekayaan atau keuntungan perusahaan secara hukum terpisah dari kekayaan pribadi pemilik, menggabungkan karakteristik perusahaan, kemitraan, dan kepemilikan tunggal. Ciri-ciri PT meliputi struktur modal berbentuk saham, memiliki badan hukum, tidak mendapatkan fasilitas atau modal dari negara, status karyawan sebagai pegawai swasta, dan dipimpin oleh direksi.
Bagi yang tertarik mendirikan jenis usaha kelompok ini, penting untuk memahami persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini menetapkan bahwa pendirian PT harus memenuhi syarat sah, termasuk pembuatan akta pendirian secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wajib Tahu, Begini Cara Memulai Bisnis dari Nol!
4. BUMN
BUMN, singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, merupakan jenis usaha kelompok yang mendapatkan modal, sebagian besar atau seluruhnya, dari anggaran khusus kekayaan negara. Fokus utama BUMN adalah menciptakan produk atau jasa dengan prioritas untuk kemakmuran rakyat. Kepemimpinan dan tanggung jawab penuh atas BUMN ada di tangan Direksi, yang dipantau oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
Tujuan pembentukan BUMN juga adalah untuk mencegah monopoli pengusaha swasta dalam sektor-sektor yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sehingga pemerintah memegang kendali penuh terhadap jenis usaha kelompok ini. Keuntungan yang diperoleh oleh BUMN diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri BUMN melibatkan pelayanan untuk kepentingan masyarakat, kontribusi sebagai sumber pemasukan negara, pembentukan di bawah otoritas pemerintah, serta segala kegiatan, risiko, dan kerugian menjadi tanggung jawab penuh pemerintah. Beberapa contoh BUMN yang terkenal antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum DAMRI, PT Pos Indonesia (Persero), Perum Kehutanan Negara, PT Pertamina (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
5. Koperasi
Koperasi, sebagai jenis usaha kelompok, diatur oleh UU No. 25/1992 yang mendefinisikannya sebagai badan usaha yang terdiri dari orang perorangan atau badan hukum koperasi. Kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mendasarkan diri pada azas kekeluargaan.
Menurut Pasal 3 UU. No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya, serta turut berkontribusi dalam membangun tatanan perekonomian nasional untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki beragam jenis, mencakup koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha. Setiap jenis koperasi ini berperan dalam pelaksanaan kegiatan usaha dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: 100 Usaha yang Menjanjikan dengan Untung Besar, Berani Coba?
Penutup
Itulah deretan pengertian dan jenis usaha kelompok yang wajib Anda ketahui. Tergantung kebutuhan dan jenis usaha, Anda bisa memilih ingin membuat binsis dalam jenis usaha seperti apa. Jika anda ingin mendukung bisnis anda untuk lebih menarik, anda bisa membuat website bisnis di DoranDev.
Hanya dengan menghubungi DoranDev. Kami hadir dengan menawarkan banyak produk jasa pembuatan website terpercaya dan konsultasi sampai website selesai dibuat. Tunggu apalagi, mari konsultasikan pembuatan website bisnis Anda sekarang juga pada kami.