DoranDev – Dalam dunia kerja yang dinamis, apa itu notice period adalah istilah yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Notice period, atau masa pemberitahuan, merupakan waktu yang diberikan antara pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga hari terakhir kerja karyawan.
Meskipun terlihat sederhana, notice period memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas operasional dan hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan. Di sini kita akan membahas secara menyeluruh mengenai notice period, tujuan, ketentuan hukum, hingga cara terbaik untuk mengelolanya dalam konteks profesional.
Pengertian Notice Period
Notice period adalah jangka waktu pemberitahuan yang harus disampaikan oleh karyawan atau perusahaan sebelum mengakhiri hubungan kerja. Dalam praktiknya, notice period bisa berlangsung selama 7 hari, 14 hari, 30 hari, bahkan hingga 90 hari, tergantung dari kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Bagi perusahaan, notice period memungkinkan manajemen untuk mencari pengganti karyawan yang keluar atau menyusun strategi transisi pekerjaan. Sedangkan bagi karyawan, masa ini bisa digunakan untuk menyelesaikan tanggung jawab dan menyerahkan pekerjaan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional tim.
Baca juga: Perbedaan HRD dan Personalia: Kunci Sukses Pengelolaan SDM
Tujuan Diberlakukannya Notice Period
Notice period bukan hanya sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi penting dalam proses keluar masuk karyawan di perusahaan. Berikut beberapa tujuannya:
- Menjaga kelancaran operasional: Masa ini memberi waktu bagi perusahaan untuk mengatur alur kerja tanpa terganggu, terutama jika posisi yang ditinggalkan cukup strategis.
- Mengurangi risiko konflik hukum: Dengan mengikuti aturan notice period sesuai undang-undang, perusahaan dan karyawan dapat menghindari potensi perselisihan.
- Meningkatkan profesionalisme: Adanya pemberitahuan resmi mencerminkan etika kerja yang baik dari kedua belah pihak.
- Mempersiapkan proses transisi: Karyawan memiliki waktu untuk menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan tanggung jawab kepada rekan kerja atau pengganti.
- Mempercepat proses rekrutmen: Dengan waktu yang tersedia, tim HR dapat segera mencari kandidat baru tanpa mengorbankan produktivitas.
Aturan Hukum Terkait Notice Period di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 162 menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Selain itu, pengunduran diri harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak dalam keadaan menjalani masa kontrak tertentu.
Di sisi lain, jika perusahaan yang memutus hubungan kerja, maka perusahaan juga diwajibkan memberikan kompensasi sesuai ketentuan undang-undang, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pelanggaran terhadap masa notice period bisa berakibat sanksi berupa:
- Pemotongan gaji atau tunjangan
- Tuntutan hukum
- Citra perusahaan yang tercoreng jika prosesnya viral atau tidak etis
Baca juga: Apa Itu Talent Acquisition? Strategi untuk Mencari Talenta Terbaik!
Jenis-Jenis Notice Period
Dalam praktik ketenagakerjaan, notice period dibedakan menjadi dua jenis utama yaitu Voluntary Notice Period dan Involuntary Notice Period. Keduanya sama-sama mengacu pada masa pemberitahuan kerja, namun memiliki perbedaan signifikan dari sisi pihak yang menginisiasi dan kondisi yang menyertainya.
Mengetahui perbedaan ini penting bagi perusahaan karena dapat digunakan untuk menyesuaikan kebijakan internal dan menghindari potensi konflik ketenagakerjaan.
1. Voluntary Notice Period
Voluntary Notice Period terjadi ketika karyawan mengundurkan diri secara sukarela. Karyawan yang memutuskan untuk berhenti bekerja wajib memberikan pemberitahuan kepada perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja atau aturan internal yang berlaku. Umumnya, notice period dalam konteks ini berlangsung selama 30 hari kalender.
Tujuannya untuk memberi waktu bagi perusahaan mencari pengganti dan memfasilitasi proses serah terima pekerjaan secara profesional. Bagi karyawan, ini adalah bentuk tanggung jawab dan itikad baik agar kepergiannya tidak mengganggu keberlangsungan tim.
Contoh Kasus: Seorang staf finance mengajukan pengunduran diri pada tanggal 1 Maret karena mendapatkan tawaran kerja di perusahaan lain. Sesuai kontrak kerjanya, notice period adalah 30 hari. Maka hari terakhir kerjanya akan jatuh pada tanggal 31 Maret. Selama masa tersebut, ia bertugas menyusun laporan keuangan terakhir dan memberikan pelatihan kepada staf pengganti.
2. Involuntary Notice Period
Sebaliknya, Involuntary Notice Period adalah masa pemberitahuan yang dikeluarkan oleh perusahaan, umumnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti efisiensi biaya, restrukturisasi organisasi, atau performa kerja yang tidak memenuhi standar.
Dalam kasus ini, perusahaan wajib memberikan notice period atau kompensasi pengganti sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelum hari terakhir kerja, kecuali jika perusahaan memilih memberikan uang pengganti notice sesuai ketentuan.
Contoh Kasus: Perusahaan sedang mengalami penurunan pendapatan akibat krisis ekonomi. Sebagai langkah efisiensi, manajemen memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan non-inti. Salah satu supervisor diberi surat PHK tertanggal 5 Juni, dengan masa notice selama 30 hari.
Artinya, ia tetap aktif bekerja hingga 5 Juli, sambil melakukan transisi tugas ke tim yang tersisa. Apabila perusahaan tidak ingin karyawan tersebut bekerja selama masa notice, maka harus memberikan kompensasi satu bulan gaji penuh sebagai pengganti masa pemberitahuan.
Jeclock, Solusi Manajemen Notice Period yang Efektif
Setelah memahami secara menyeluruh tentang apa itu notice period dan bagaimana perannya dalam keberlangsungan operasional perusahaan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa proses ini dikelola dengan rapi, efisien, dan terdokumentasi.
Salah satu solusi yang dapat mendukung kelancaran proses tersebut adalah Jeclock, sebuah sistem manajemen SDM dan absensi berbasis cloud yang dirancang untuk mengoptimalkan alur kerja HR, termasuk pengelolaan notice period secara otomatis.
Keunggulan Jeclock :
- Sistem absensi online
- Pengajuan ijin atau cuti
- Sistem master karyawan
- Sistem penghitungan gaji otomatis
- Face recognation
- Penanda lokasi by Google Maps GPS
Dengan Jetlock, tim HR Anda tidak perlu lagi mengandalkan spreadsheet manual atau catatan terserak. Semua terpusat dalam satu sistem yang mudah diakses, cepat, dan akurat
Baca Juga: Apa Itu Headhunter? Ini Cara Kerja, Skill, dan Job Desk yang Perlu Diketahui!
Penutup
Memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat terkait apa itu notice period menjadi kunci bagi perusahaan dalam membangun reputasi profesional dan menjaga produktivitas saat terjadi perubahan sumber daya manusia.
Dengan bantuan teknologi seperti Jeclock, perusahaan Anda dapat mengelola notice period secara lebih tertata, mengurangi risiko, serta memberikan pengalaman keluar kerja yang lebih humanis dan profesional kepada karyawan. Kini saatnya memperkuat manajemen SDM Anda dengan pendekatan yang lebih modern dan efisien.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Jetlock dapat membantu proses HR Anda, hubungi kami via WhatsApp, atau jadwalkan demo gratis bersama tim Jetlock hari ini!