Ini Cara Pengajuan Cuti Kerja Karyawan dan Formatnya

Pengajuan Cuti Kerja Karyawan

DoranDev – Secara umum, karyawan dari suatu perusahaan akan mendapatkan hak cuti dari instansi atau perusahaan tempat ia bekerja. Akan tetapi, ternyata masih ada orang yang belum mengetahui, apa saja jenis cuti dan cara pengajuan cuti kerja karyawan yang benar. Untuk mendapatkan panduan yang benar mengenai pengajuan cuti kerja, simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Jenis Cuti Karyawan

Pengajuan Cuti Kerja Karyawan
Source: freepik

Berdasarkan peraturan hak libur dan cuti yang ada di Indonesia telah diatur dalam Pasal 81 poin 25 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) dan UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. Beberapa jenis cuti kerja yang berlaku di Indonesia antara lain: 

  • Cuti Tahunan: Karyawan bisa mendapatkan minimal 12 hari cuti tahunan, apabila telah bekerja selama minimal 1 tahun.
  • Cuti Besar: Jenis cuti ini dibuat untuk setiap karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan tersebut. Waktu cuti yang diberikan pada karyawan adalah selama satu bulan penuh.
  • Cuti Bersama: Umumnya, jenis cuti bersama akan jatuh pada hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Natal, dan Hari Suci Nyepi.
  • Cuti Hamil: Jenis cuti hamil bisa didapatkan oleh karyawati yang sedang hamil dengan mendapatkan masing-masing 1,5 bulan sebelum melahirkan dan setelah melahirkan.
  • Cuti/ Izin Sakit: Izin sakit bisa didapatkan oleh karyawan yang sedang dalam kondisi tidak fit. Umumnya, pegawai membutuhkan surat dokter untuk dapat mengajukan cuti dan agar dapat disetujui perusahaan.
  • Cuti Haid: Cuti haid dapat diberikan sebanyak 2 hari bagi karyawan perempuan yang sedang mengalami sakit di saat siklus awal menstruasi dimulai.
  • Cuti Haji atau Umrah: Hak cuti yang satu ini diberikan kepada karyawan muslim yang ingin pergi haji atau umrah maksimal selama 50 hari atau menyesuaikan perjanjian kerja.
  • Cuti Alasan Penting: Hak cuti karena alasan penting terdiri dari beberapa macam, seperti karyawan menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anak, istri melahirkan atau keguguran, suami/ istri, orang tua/ mertua, anak/ menantu meninggal dunia, dan anggota keluarga satu rumah meninggal dunia.
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara: Karyawan yang telah bekerja sekurangnya 5 tahun secara terus menerus, adanya alasan mendesak, atau harus mengikuti suami tugas ke luar negeri bisa mendapatkan cuti paling lama 3 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun, apabila alasannya dapat dipertanggung jawabkan.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa peraturan cuti karyawan bisa berbeda pada setiap perusahan. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui dan memahami kebijakan yang berlaku pada perusahaan Anda.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha

Prosedur Pengajuan Cuti Kerja Karyawan

Format Cuti
Source: freepik

Ada beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan cuti kerja karyawan. Tahapan yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut: 

1. Pahami Kebijakan dan Aturan Perusahaan 

Langkah pertama sebelum mengajukan permohonan cuti adalah dengan membaca kembali kebijakan dan aturan cuti yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja. Umumnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan aturan cuti karyawan. 

Akan tetapi, jika dilihat secara hukum, umumnya Anda memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 kali. Dengan catatan, Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama satu tahun. Namun, perusahaan juga bisa memiliki persyaratan tambahan yang memperbesar peluang Anda mendapatkan cuti setelah beberapa bulan bekerja.

2. Pastikan Tanggal untuk Mengambil Cuti

Setelah Anda memastikan kebijakan dan aturan yang berlaku pada perusahaan, Anda bisa memastikan tanggal dan hari untuk mengambil cuti. Ada baiknya untuk merencanakan pengambilan cuti ini jauh-jauh hari.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak terduga di dalam perusahaan. Akan tetapi, dalam kondisi yang mendadak seperti ketika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal, Anda bisa mengajukan cuti dalam waktu dekat.

3. Pertimbangkan Situasi dan Kondisi 

Ketika Anda berencana untuk mengambil cuti, jangan lupa untuk memperhatikan kondisi tim dan situasi di lokasi kerja Anda. Pastikan bahwa ketika Anda cuti, tidak ada suatu hal penting seperti proyek besar atau kondisi krisis yang sedang dialami perusahaan.

Jika ternyata terdapat situasi yang tidak memungkinkan, Anda bisa mengganti waktu cuti tersebut. Dengan mempertimbangkan hal ini, Anda tidak hanya menunjukkan perhatian pada perusahaan, tapi juga mencegah rekan atau anggota tim Anda mendapatkan beban kerja tambahan.

4. Sampaikan Permohonan Cuti Kepada Manajemen Perusahaan atau Atasan

Tahapan selanjutnya adalah dengan menyampaikan permohonan cuti tersebut secara tertulis, baik dikirimkan melalui formulir permohonan cuti yang telah disediakan perusahaan maupun menggunakan surat. Pastikan Anda menyerahkan pengajuan cuti tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan perusahaan. 

5. Memberi Informasi pada Rekan Kerja 

Apabila Anda telah menentukan tanggal cuti, jangan lupa untuk memberitahukan rekan kerja terkait rencana cuti yang Anda ajukan. Anda juga bisa mendiskusikan pembagian kerja yang dengan rekan kerja Anda. 

Pastinya ketika Anda cuti, akan ada beberapa tugas atau pekerjaan yang akan Anda tinggalkan. Oleh sebab itu, penting untuk memberitahukan waktu cuti Anda, agar rekan lainnya dapat menggantikan peran atau tugas Anda selama cuti.

6. Laporkan Kembali Setelah Cuti

Setelah menyelesaikan cuti yang Anda ajukan, pastikan Anda memberi laporan untuk memulai kembali pekerjaan, tugas, serta tanggung jawab Anda di perusahaan tersebut. 

Baca juga: 7+ Cara Membuat Aplikasi POS yang Efektif untuk Bisnis

Format Surat Cuti 

Format Cuti
Source: freepik

Secara umum, surat pengajuan cuti harus berisi informasi penting terkait izin yang akan diajukan. Sebagai contoh, berikut adalah format surat cuti melahirkan yang bisa Anda gunakan:

  • Kop Surat Perusahaan: Terdiri atas nama, logo, dan informasi kontak perusahaan.
  • Nomor Surat: Berisi nomor pembuatan surat guna memudahkan pengarsipan.
  • Perihal: Anda bisa mengisi perihal dengan tujuan permohonan cuti yang Anda ambil, misalnya “Permohonan Cuti Melahirkan”.
  • Detail Penerima: Dapat diisi dengan nama dan alamat tujuan perusahaan secara lengkap.
  • Isi Surat: Terdiri atas informasi dasar berupa nama dan jabatan karyawan, tanggal mulai dan akhir dari cuti yang diajukan, beserta alasan cuti yang Anda ambil.
  • Permohonan Penunjukkan Penanggung Jawab Sementara: Sampaikan pula bahwa untuk menggantikan posisi Anda selama cuti, Anda telah menemukan pengganti yang akan menyelesaikan tugas-tugas Anda.
  • Kalimat Penutup serta Tanda Tangan dan Nama Lengkap Karyawan: Bagian ini berisikan kalimat penutup dan tanda tangan serta nama lengkap Anda, selaku pihak yang mengajukan cuti.

Baca juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Penutup

Format Cuti
Source: freepik

Itu tadi informasi mengenai jenis dan tahapan pengajuan cuti kerja karyawan yang perlu Anda ketahui. Cuti kerja memang hak yang dimiliki oleh karyawan di suatu perusahaan. Akan tetapi, Anda tetap harus memperhatikan berbagai aspek sebelum mengajukan cuti tersebut, agar kebutuhan perusahaan maupun Anda dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, agar proses pengajuan cuti karyawan menjadi lebih mudah, pastikan perusahaan telah mengganti sistem absensi menggunakan aplikasi absensi karyawan dari Jelock. Dengan aplikasi ini, perusahaan akan mendapatkan berbagai fitur penting yang memudahkan Anda menjalankan sistem dalam perusahaan.