Aturan Cuti Sakit di Tempat Kerja, Ini yang Harus Diperhatikan!

aturan cuti sakit

DoranDev – Cuti sakit adalah hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi karyawan saat sedang berada di kondisi yang tidak sehat. Namun untuk mendapatkan hak cuti tersebut, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukannya. Lantas apa saja aturan cuti sakit yang perlu dipersiapkan? Simak selengkapnya di artikel berikut!

Aturan Cuti Sakit

aturan cuti sakit
Sc: Law Office of Frank S. Clowney III

Sebelum mengetahui aturan cuti sakit, perlu Anda pahami bahwa aturan hak cuti ini bisa saja berbeda antara perusahaan swasta dan instansi pemerintah. Di sektor swasta, kebijakan cuti sakit biasanya lebih fleksibel sesuai peraturan perusahaan. Sementara itu, instansi pemerintah umumnya memiliki ketentuan cuti yang lebih ketat dan terstruktur karena mengikuti peraturan undang-undang.

Dengan memahami aturan yang ada, Anda sebagai karyawan tentu dapat memastikan proses pengajuan cuti berjalan lancar karena sudah memenuhi kewajiban kerja. Berikut adalah aturan hak cuti karyawan swasta dan negeri di Indonesia berdasarkan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa:

  • Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
  • Ketentuan ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Berdasarkan aturan cuti sakit di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang sakit memiliki hak untuk tidak bekerja tanpa kehilangan upah. Sehingga karyawan bisa lebih fokus pada pemulihan kesehatan tanpa khawatir terhadap gaji yang diterima. Terutama bagi pekerja perempuan, aturan ini juga memperhatikan kebutuhan khusus pada masa haid untuk cuti di hari pertama dan kedua.

Selain itu, lamanya cuti sakit juga diatur pada Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa karyawan yang sakit berhak untuk tidak bekerja hingga maksimal 12 bulan secara terus menerus dengan syarat yaitu adanya surat keterangan dari dokter. Bahkan, pemilik usaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit selama periode ini.

Namun, jika karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat kembali bekerja setelah melewati batas 12 bulan, maka karyawan dikatakan mangkir dan perusahaan dapat melakukan PHK dengan memberikan kompensasi berupa:

  • Uang pesangon dua kali ketentuan.
  • Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan.
  • Uang penggantian hak.

Baca juga: Cuti Menikah Berapa Hari? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Apakah Cuti Sakit Harus dengan Surat Dokter? 

aturan cuti sakit
Sc: enableHR

Cuti sakit pada dasarnya perlu disertai dengan surat keterangan dari dokter. Menurut Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karyawan yang tidak dapat bekerja karena sakit namun tidak menyertakan surat keterangan dokter tidak akan mendapatkan upah. Prinsip yang digunakan adalah “No Work No Pay” yang berarti bahwa jika Anda tidak bekerja tanpa surat dokter, maka perusahaan tidak wajib membayar upah.

Namun, berdasarkan Pasal 40 ayat (3) dari PP Pengupahan, prinsip “No Work No Pay” tidak berlaku lagi apabila Anda memiliki surat keterangan dokter atau tenaga kesehatan yang menyatakan bahwa kondisi Anda memang tidak memungkinkan untuk bekerja. Dengan demikian, surat dokter adalah bukti untuk memastikan Anda tetap mendapatkan hak upah meskipun tidak masuk kerja.

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk karyawan perempuan yang tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Mereka tetap berhak atas upah meskipun tidak menyertakan surat dokter karena kondisi tersebut telah diatur khusus dalam UU Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Begini Format Lengkap dan Contoh Surat Cuti Melahirkan

Penutup

Itulah beberapa aturan cuti sakit yang wajib Anda ketahui sebagai karyawan perusahaan. Dengan memahami aturan cuti sakit dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda kini dapat mengajukan cuti dengan benar dan tetap memenuhi kewajiban sebagai karyawan.

Untuk mempermudah proses pengajuan cuti dan memantau absensi secara praktis, gunakan aplikasi absensi karyawan dari Doran Dev. Aplikasi ini dirancang untuk membantu Anda dan perusahaan untuk mengelola kehadiran, cuti, dan kebutuhan administrasi lainnya dengan lebih mudah dan akurat.