DoranDev – Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidaklah rumit jika Anda mengetahui cara yang tepat. Dengan memahami beberapa komponen iuran dan persentase yang berlaku, Anda dapat menghitung iuran bulanan secara cepat dan mudah. Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai cara menghitung iuran BPJS ketenagakerjaan, ikuti terus artikel berikut!
Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah kontribusi keuangan yang wajib dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja di Indonesia kepada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Umumnya, iuran BPJS dilakukan dengan cara memotong gaji karyawan setiap bulannya untuk mendanai berbagai program jaminan sosial. Berikut adalah macam-macam program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan berupa biaya perawatan dan kompensasi cacat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Menyediakan santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Dana simpanan yang diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti cacat total atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun bulanan bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat lainnya.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan!
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan persentase tertentu dari upah bruto pekerja. Namun, perlu diingat bahwa tarif iuran dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan iuran yang dapat Anda pahami beserta contohnya.
Misalkan seorang pekerja memiliki upah bulanan sebesar Rp8.000.000. Maka, berikut adalah rincian perhitungan iuran BPJS:
- Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Tarif iuran saat ini adalah 3,7% dari total upah pekerja dengan pembagian 2% dari pekerja dan 1,7% dari pemberi kerja.
- Upah Bruto Pekerja: Rp8.000.000
- Iuran yang Ditanggung oleh Pekerja: 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000
- Iuran yang Ditanggung oleh Pengusaha: 1,7% × Rp8.000.000 = Rp136.000
Berdasarkan perhitungan di atas, maka pekerja akan membayar iuran sebesar Rp160.000, sedangkan pengusaha akan membayar iuran sebesar Rp136.000 setiap bulannya.
Namun, perlu diingat bahwa perhitungan di atas hanya bersifat ilustratif. Tarif iuran dan batasan upah yang digunakan bisa saja berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku. Selain itu, beberapa jenis pekerjaan atau industri juga mungkin memiliki tarif yang berbeda berdasarkan kebijakan masing-masing.
Jika Anda ingin mencoba perhitungan yang lebih akurat, Anda bisa mencoba untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau konsultan keuangan yang dapat memberikan informasi sesuai dengan situasi spesifik pekerjaan dan perusahaan Anda.
Baca juga: Apa itu Payroll? Pengertian, Manfaat, dan Metode Perhitungan
Cara Cek Iuran BPJS TK
Sebagai pekerja, penting untuk memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dibayarkan oleh perusahaan. Jika Anda ingin mengecek iuran secara mandiri, terdapat dua cara yang bisa dilakukan melalui website resmi BPJS atau aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui kedua cara tersebut.
Cek Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan informasi akun BPJS Ketenagakerjaan Anda untuk login.
- Setelah berhasil login, klik menu “Kartu Digital”.
- Lihat gambar kartu peserta untuk mengakses informasi lebih lanjut.
- Selanjutnya Anda akan melihat tampilan yang berisi keterangan mengenai kartu BPJS Ketenagakerjaan seperti status aktif atau tanggal pembayaran iuran terakhir.
Cek Melalui Aplikasi JMO
- Download dan install aplikasi JMO di smartphone.
- Masukkan akun BPJS Ketenagakerjaan untuk login ke aplikasi.
- Di halaman utama aplikasi, cari dan klik pada menu “Jaminan Hari Tua”.
- Jika Anda ingin melihat kapan iuran terakhir dibayarkan, klik opsi “Cek Saldo”.
- Informasi saldo JHT akan muncul, lengkap dengan status kepesertaan dan rincian mengenai iuran terakhir yang telah dibayarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui infromasi pembayaran iuran BPJS dan memastikan bahwa status kepesertaan Anda tetap aktif. Namun jika terdapat masalah atau ketidakcocokan informasi, sebaiknya segera hubungi pihak perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: Contoh Format Slip Gaji Karyawan Sederhana yang Bisa Anda Coba!
Penutup
Itulah cara menghitung iuran BPJS ketenagakerjaan yang dapat Anda coba. Sebagai pekerja, penting bagi Anda untuk selalu memantau status iuran BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang sesuai.
Jika Anda sedang mencari cara untuk memantau kehadiran dan pengelolaan data karyawan lebih mudah dan cepat, pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi absensi karyawan. Dengan Aplikasi ini, Anda dapat mencatat jam kerja, mengelola jadwal, dan memberikan laporan yang akurat jadi jauh lebih mudah