DoranDev – Mendaftarkan produk ke BPOM merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya aman dan sesuai standar pemerintah. Proses cara daftar BPOM ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk yang beredar telah lolos uji keamanan dan kualitas. Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan dan langkah-langkah cara mengurus BPOM, termasuk estimasi biaya.
Apa Itu BPOM?
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas mengawasi keamanan dan mutu dari produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan bahan berbahaya lainnya yang beredar di pasaran. Izin BPOM menjadi salah satu standar penting untuk memastikan produk yang dijual memenuhi persyaratan kesehatan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Produk yang memiliki izin BPOM lebih dipercaya konsumen karena telah melewati proses pengawasan yang ketat sehingga memberikan jaminan keamanan dan kualitas pada produk tersebut. Untuk pelaku usaha, terutama UMKM, mengurus izin BPOM membantu meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk di pasar.
Persyaratan Izin BPOM
Untuk mendapatkan izin BPOM, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, terutama terkait dengan produk makanan, minuman, atau kosmetik. Berikut adalah beberapa syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. Persyaratan BPOM RI MD (Produksi Dalam Negeri)
Untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib memiliki NPWP untuk usaha yang terdaftar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperlukan jika pendaftaran dilakukan melalui jalur Online Single Submission (OSS).
- Izin Usaha: Bergantung pada skala usaha, hal ini bisa berupa Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
- Rekomendasi dari Balai POM Setempat: Pemilik usaha perlu memiliki rekomendasi dari Balai POM melalui hasil audit sarana produksi (PSB).
2. Persyaratan BPOM RI ML (Produksi Luar Negeri)
Sedangkan untuk produk yang diproduksi di luar negeri, berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
- NPWP: Sama seperti produk dalam negeri, produk impor juga memerlukan NPWP.
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Import (API): Selain SIUP, surat penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) diperlukan khusus untuk produk minuman beralkohol.
- Audit Sarana Distribusi: Rekomendasi Balai POM dari hasil audit sarana distribusi (PSB).
- Surat Penunjukan (Letter of Authorization/LOA): Harus disahkan oleh notaris atau perwakilan RI di luar negeri.
- Sertifikat Kualitas: GMP, HACCP, ISO 22000, atau sertifikat audit dari pemerintah setempat untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan.
3. Persyaratan Umum untuk Semua Produk
Beberapa persyaratan umum yang berlaku untuk produk dalam negeri dan luar negeri meliputi:
- Lokasi Produksi Tersendiri: Lokasi produksi harus terpisah dari area rumah tangga.
- Jenis Pangan: Produk harus memenuhi syarat kategori pangan olahan seperti pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, atau produk program pemerintah.
- Proses Produksi: Produk harus diolah secara manual, semi otomatis, atau otomatis, dan dapat menggunakan teknologi tertentu seperti pasteurisasi atau retort.
Baca juga: 7 Program Affiliate di Indonesia dengan Cuan Lumayan!
Cara Daftar BPOM
Setelah mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperukan dalam mendaftar BPOM, maka Anda harus mengetahui bagaimana cara daftfar BPOM. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan produk dan memperoleh izin edar BPOM.
1. Cara Daftar Izin BPOM Online untuk Perusahaan
Mendaftarkan perusahaan Anda di BPOM adalah langkah penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Berikut ini adalah langkah-langkah mendaftarkan perusahaan Anda ke BPOM:
- Kunjungi situs web e-BPOM
Mulailah dengan membuka situs resmi BPOM di https://e-reg.pom.go.id. Di situs ini, Anda akan menemukan berbagai informasi penting terkait pendaftaran izin edar serta menu registrasi yang akan membantu Anda dalam proses ini. - Pilih menu “Registrasi Akun”
Setelah berada di halaman utama, cari dan klik pilihan menu “Registrasi Akun.” Menu ini merupakan langkah pertama dalam pendaftaran perusahaan Anda yang akan memfasilitasi semua pengajuan izin edar di BPOM. - Klik “Baru” untuk membuat akun baru
Pada halaman yang muncul, Anda akan diberikan opsi untuk memilih “Baru.” Dengan mengklik tombol ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran akun baru yang diperlukan untuk melakukan registrasi perusahaan. - Isi data yang diminta
Anda perlu mengisi beberapa informasi penting, mulai dari Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, hingga Data User. Pastikan semua data yang diisi adalah benar dan akurat, karena kesalahan dalam pengisian dapat menyebabkan proses pendaftaran terhambat. - Klik “Halaman Selanjutnya” setelah selesai
Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, lanjutkan dengan mengklik “Halaman Selanjutnya.” Anda akan dibawa ke langkah berikutnya di mana Anda dapat memasukkan data tambahan yang diperlukan untuk pendaftaran. - Masukkan data PSB pabrik lokal dan unggah berkas
Pada tahap ini, Anda diminta untuk memasukkan informasi mengenai Pabrik Sarana dan Bahan (PSB) lokal. Selain itu, semua syarat berkas yang telah Anda persiapkan sebelumnya, seperti Izin Usaha, NPWP, dan dokumen lainnya, harus diunggah di halaman ini. - Kirimkan berkas fisik ke alamat BPOM
Setelah pendaftaran secara online selesai, Anda wajib mengirimkan semua berkas fisik yang telah diunggah ke alamat BPOM sesuai petunjuk yang ada di halaman registrasi. Pastikan berkas dikirim dengan cara yang aman agar tidak hilang dalam proses pengiriman. - Tunggu hasil pemeriksaan permohonan dari BPOM
Setelah mengirimkan semua dokumen, proses pendaftaran perusahaan Anda akan diperiksa oleh pihak BPOM. Anda tinggal menunggu konfirmasi apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Proses pemeriksaan permohonan pendaftaran perusahaan oleh BPOM biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
Baca juga: Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan
2. Cara Daftar Izin BPOM Online untuk Produk Pangan Rendah Risiko
Setelah perusahaan Anda terdaftar, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk pangan yang Anda jual. Mendapatkan izin edar untuk produk pangan rendah risiko merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk Anda dapat dipasarkan dengan legalitas yang jelas. Berikut ini langkah-langkah yang haru Anda terapkan:
- Kunjungi situs web e-BPOM
Setelah berhasil mendaftarkan perusahaan Anda, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk yang Anda jual. Kunjungi kembali situs BPOM di https://e-reg.pom.go.id, atau unduhaplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store untuk kemudahan akses. - Pilih “e-Registrasi Pangan” dan klik “Login”
Di halaman utama, carilah bagian “e-Registrasi Pangan” dan klik “Login.” Anda akan diminta untuk masuk menggunakan user ID dan password yang telah Anda buat sebelumnya saat mendaftarkan perusahaan. - Masukkan user ID dan password
Ketika sudah berada di halaman login, masukkan user ID dan password Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan benar agar tidak terjadi masalah saat login. - Isi formulir dengan data yang diperlukan
Setelah berhasil masuk, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data penting terkait produk yang akan didaftarkan. Hal ini meliputi Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk. Setiap informasi harus diisi dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan. - Unggah semua berkas persyaratan
Setelah semua bagian formulir diisi, unggah semua berkas persyaratan yang diminta, seperti sertifikat analisa laboratorium, informasi nutrisi, dan dokumen lain yang relevan untuk mendukung pendaftaran produk. - Kirimkan berkas fisik ke kantor BPOM
Setelah mengunggah berkas secara online, Anda juga diwajibkan untuk mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi. Pastikan semua dokumen dikirim dalam kondisi baik dan rapi. - Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan label
Setelah semua langkah di atas dilakukan, permohonan Anda akan memasuki tahap verifikasi data dan pemeriksaan rancangan label produk. Pihak BPOM akan menilai kelayakan produk berdasarkan informasi dan dokumen yang telah Anda serahkan. - Pembayaran Perizinan
Untuk menyelesaikan proses pendaftaran, Anda perlu melakukan pembayaran perizinan.- Biaya registrasi izin edar untuk produk pangan atau obat mulai dari Rp100.000 per produk.
- Biaya notifikasi kosmetika produksi ASEAN adalah Rp500.000 per item, sedangkan untuk yang non-ASEAN adalah Rp1.500.000 per item.
- Jika Anda melakukan perpanjangan izin edar lima tahunan, biaya registrasi ulang untuk usaha kecil obat tradisional adalah Rp1.000.000 per item, dan Rp5.000.000 untuk sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).
Setelah melakukan pembayaran, unggah bukti pembayaran di website e-BPOM untuk diverifikasi oleh pihak BPOM.
- Serahkan berkas fisik Rancangan Label dan bukti pembayaran
Setelah Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) diterbitkan, Anda akan diminta untuk menyerahkan berkas fisik yang mencakup Rancangan Label serta bukti pembayaran ke kantor BPOM. Pastikan semua berkas yang diserahkan adalah yang sesuai dan lengkap. - Tunggu Nomor Izin Edar produk Anda
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk Anda. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran. Dengan memiliki izin edar ini, produk Anda akan sah untuk dipasarkan dan dapat dipercaya oleh konsumen.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM
Kesimpulan
Dengan memahami persyaratan dan cara daftar BPOM di atas, Anda bisa memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari registrasi di e-BPOM, mengisi data perusahaan dan produk, hingga mengunggah dokumen yang diperlukan, proses ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk Anda.
Pastikan untuk selalu mengikuti panduan dan mempersiapkan segala dokumen dengan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar. Gunakan aplikasi bisnis online terbaik untuk mempermudah manajemen usaha dan jadikan proses bisnis Anda lebih efisien!