DoranDev – PHK atau pemutusan hubungan kerja seringkali datang tanpa peringatan sehingga membuat banyak karyawan merasa khawatir. Padahal, ada beberapa alasan perusahaan PHK karyawan yang sebenarnya bisa dikenali lebih awal agar bisa lebih diwaspada dan antisipasi sebelum terlambat.
Umumnya, perusahaan tidak secara sembarangan melakukan PHK tanpa dasar, ada beberapa alasan tertentu yang menjadi pemicunya. Oleh karena itu, dalam artikel berikut ini kami akan membahas beberapa alasan umum yang sering menjadi dasar perusahaan melakukan PHK.
Alasan Perusahaan PHK Karyawan

Di dunia kerja, PHK tentu bukanlah hal yang asing lagi. Akan tetapi, masih banyak karyawan yang sering bingung dengan alasan perusahaan PHK karyawan secara tiba-tiba. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa alasan umum yang perlu Anda ketahui!
1. Melakukan Kesalahan Berat
Alasan pertama perusahaan melakukan PHK karyawan adalah melakukan kesalahan berat yang melanggar aturan hukum maupun etika kerja di lingkungan perusahaan. Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, kesalahan berat ini mencakup tindakan seperti:
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
Baca juga: Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan
2. Melakukan Pelanggaran
Selain melakukan kesalahan berat, karyawan bisa di PHK karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan yang berlaku. Jenis pelanggaran ini bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan mulai dari ketidakhadiran tanpa izin, ketidaksesuaian dengan SOP, hingga sikap tidak profesional di tempat kerja.
Sebelum sampai pada keputusan PHK, biasanya perusahaan akan memberikan surat peringatan secara bertahap. Jika karyawan menerima tiga kali surat peringatan (SP3) dan tidak menunjukkan perbaikan, maka perusahaan memiliki dasar kuat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara resmi.
3. Ditahan Pihak Berwajib
Salah satu alasan perusahaan PHK karyawan juga bisa karena karyawan tersebut sedang ditahan oleh pihak berwajib sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tempat kerja. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja sebanyak satu kali ditambah dengan uang penggantian hak. Namun, jika dalam waktu enam bulan karyawan tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakannya kembali ke posisi semula.

4. Efisiensi Perusahaan
Saat menjalankan bisnis, perusahaan bisa saja menghadapi situasi yang mengharuskan mereka melakukan efisiensi seperti perubahan status hukum, penggabungan, peleburan, atau pergantian kepemilikan. Karena itulah, terkadang perusahaan perlu mengurangi jumlah karyawan atau menghilangkan beberapa posisi yang dianggap tidak relevan lagi dengan struktur baru.
PHK yang dilakukan atas dasar efisiensi ini tentu diperbolehkan oleh UU selama perusahaan tetap memenuhi kewajibannya. Adapun kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memberikan kompensasi kepada karyawan yang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Baca juga: 7 Daftar Jenis Cuti Karyawan yang Wajib Anda Tahu
5. Perusahaan Pailit
Jika sebelumnya perusahaan melakukan PHK karena efisiensi, maka alasan lain yang juga sah menurut hukum adalah ketika perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut. Kondisi ini biasanya terjadi setelah perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama minimal dua tahun berturut-turut dan dibuktikan melalui laporan keuangan atau audit dari akuntan publik.
Selain itu, PHK juga bisa terjadi akibat force majeure seperti bencana alam, kebakaran besar, atau kondisi darurat lainnya yang tidak dapat dikontrol. Meski begitu, karyawan yang terkena PHK tetap berhak menerima kompensasi berupa satu kali uang pesangon, satu kali upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan hukum.

6. Mendekati Usia Pensiun
Alasan perusahaan PHK lainnya adalah karena karyawan sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan maupun peraturan perundang-undangan. Pada kondisi ini, karyawan tidak diberhentikan karena kesalahan, melainkan karena memang sudah saatnya mengakhiri masa kerja.
Berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan yang pensiun berhak mendapatkan pesangon atau imbalan sesuai masa kerjanya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang diberikan selama bekerja. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi karyawan menjelang masa pensiun.
7. Karyawan Mangkir
Terakhir adalah ketika karyawan mangkir atau tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dan sah. Jika perusahaan telah memberikan teguran lisan maupun tertulis sebanyak dua kali namun tidak ada respons atau klarifikasi dari pihak karyawan, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, kondisi ini bisa dianggap sebagai bentuk pengunduran diri secara tidak langsung dari karyawan yang bersangkutan. Maka dari itu, penting bagi setiap karyawan untuk selalu menjaga komunikasi dan memberikan keterangan resmi jika memang tidak bisa masuk kerja dalam waktu tertentu.
Baca juga: Aturan Cuti Sakit di Tempat Kerja, Ini yang Harus Diperhatikan!
Penutup
Setidaknya itulah beberapa alasan umum yang menjadi pertimbangan perusahaan saat melakukan PHK terhadap karyawan. Meski terdengar menakutkan, sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghindarinya mulai dari menjaga kinerja, kedisiplinan, hingga transparansi dalam pelaporan tugas.
Untuk mendukung hal tersebut, perusahaan maupun karyawan bisa memanfaatkan teknologi seperti Jeclock dari DoranDev. Dengan fitur lengkap seperti absensi online, pengajuan izin dan cuti, hingga pelaporan tugas harian, JeClock membantu mempermudah manajemen kehadiran kapan pun dan di mana pun.