Definisi, Ketentuan, serta Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT, Mudah Saja!

Uang Kompensasi PKWT

DoranDevSebagai seorang pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pernahkah Anda mempertanyakan apa saja yang akan didapatkan jika perjanjian kerja telah berakhir, termasuk di dalamnya uang kompensasi PKWT. Pasalnya, kompensasi ini merupakan hak yang patut Anda miliki ketika bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan tempat Anda bekerja juga memiliki kewajiban untuk memberikannya, semenjak diberlakukannya Perpu Cipta Kerja.

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang Kompensasi PKWT
Source: freepik

Uang kompensasi PKWT sendiri adalah bentuk penggantian hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan, ketika kontrak kerja mereka sudah berakhir. Bentuk pembayaran ini berfungsi untuk memberikan kompensasi kepada pekerja atas masa kerja yang telah dilakukan selama jangka waktu PKWT, baik pada karyawan yang kontraknya berakhir atau tidak diperpanjang.

Biasanya, besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja. Pemberian uang kompensasi ini juga dapat menjadi suatu bentuk penghargaan, bahkan apabila hubungan mereka tidak dilanjutkan oleh perusahaan.

Baca juga: Performance Measurement: Definisi dan Cara Menerapkannya untuk Perusahaan Anda 

Ketentuan Uang Kompensasi PKWT dalam Undang-Undang

Ketentuan Kompensasi PKWT
Source: freepik

Pemberian kompensasi PKWT sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama pada Pasal 61A dan diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Di dalam aturan tersebut, para pengusaha diwajibkan untuk memberi uang kompensasi yang sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan oleh para pekerja. 

1. Pasal 61A UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 61A, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT ketika jangka waktu kontraknya berakhir.

Selanjutnya, besaran kompensasi yang diberikan akan dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Nantinya, uang kompensasi akan dibayarkan saat jangka waktu kontrak PKWT karyawan tersebut berakhir.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi akan tetap dihitung sejak awal hubungan kerja tersebut dibangun, dan akan dibayarkan ketika kontrak kerja pertama berakhir.

2. Pasal 15 dan PP No. 35 Tahun 2021

Ketentuan lain terkait kompensasi juga dijelaskan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besaran uang kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan.

Beberapa poin yang terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  • Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  • Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
  • Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi akan diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  • Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

3. Pekerja yang Berhak Mendapatkan Kompensasi PKWT

Semua jenis pekerja yang memiliki status PKWT memiliki hak yang sama untuk mendapatkan uang kompensasi. Terlepas apakah hubungan kerja keduanya masih berlangsung dalam jangka waktu PKWT yang singkat maupun panjang.

Apabila PKWT-nya diperpanjang maka kompensasi tetap diberikan secara proporsional sesuai dengan total masa kerja, sampai dengan hubungan kerjanya berakhir. Para pekerja dengan status PKWT yang diberhentikan sebelum waktu kontraknya habis akan, tetap memiliki hak atas uang kompensasi tersebut.

Dengan syarat, pemberhentian kerjanya bukan dikarenakan oleh kesalahan karyawan itu sendiri. Hal ini tentu akan memberikan perlindungan ekstra terhadap para pekerja dari potensi adanya pemutusan hubungan kerja sepihak.

4. Mekanisme Pemberian Kompensasi PKWT

Lantas, bagaimana mekanisme pemberian uang kompensasi PKWT? Umumnya, uang kompensasi akan dibayarkan saat kontrak kerja karyawan tersebut berakhir. Baik kontrak kerja tersebut berakhir karena masa berlakunya habis ataupun karena tidak diperpanjang.

Aturan ini juga berlaku apabila hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan tersebut berakhir sebelum masa kontrak habis, dengan alasan di luar kesalahan karyawan tersebut.

Adapun perhitungan uang kompensasi yang diberikan akan mengacu pada upah pokok dan tunjangan yang diterima karyawan selama dalam masa kontrak. Semakin besar upah pokok dan tunjangan yang diterima seorang karyawan, semakin besar pula uang kompensasi yang akan diberikan oleh perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Business Process Outsourcing (BPO)? Ini Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Dasar-Dasar Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Source: freepik

Setelah mengetahui apa saja ketentuan hukum mengenai kompensasi tersebut, kini saatnya memahami dasar yang digunakan untuk menghitung uang kompensasi PKWT. 

1. Dasar Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perhitungan uang kompensasi dilakukan berdasarkan lama masa kerja karyawan PKWT tersebut. Semakin lama seorang karyawan menjalani kontrak kerja, semakin besar jumlah kompensasi yang diterimanya.

Adapun dasar perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima kompensasi secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja.

2. Rumus Menghitung Uang Kompensasi PKWT

Untuk mendapatkan besaran perhitungannya, kompensasi PKWT dapat dihitung seperti berikut:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja/ 12) x 1 Bulan Upah

Contohnya, apabila Anda bekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah yang Anda terima sebesar Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan kompensasi yang bisa didapatkan adalah sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (6/12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Dengan begitu, uang kompensasi yang akan Anda terima adalah sebesar Rp2.000.000.

3. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Selanjutnya, kompensasi bagi pekerja PKWT yang bekerja selama kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional. Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama 2 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (2/12) x Rp6.000.000 = Rp1.000.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka uang kompensasi yang akan diterima adalah Rp1.000.000.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Lembur Agar Tidak Salah Hitung!

Penutup

Uang Kompensasi PKWT
Source: freepik

Itulah penjelasan lengkap mengenai kompensasi PKWT beserta cara menghitungnya. Tentunya, besaran uang yang diberikan akan berbeda-beda tergantung dengan gaji dan masa kerja karyawan itu sendiri.

Selain itu, untuk membantu mempermudah proses perhitungan kompensasi PKWT di perusahaan, Anda bisa mengoptimalkan aplikasi absensi online karyawan seperti Jeclock. Aplikasi ini hadir dan menjadi solusi terbaik untuk pengelolaan absensi karyawan dengan cara yang lebih efisien.