Simak Aturan Perhitungan Lembur Agar Tidak Salah Hitung!

Perhitungan Lembur

DoranDev — Lembur merupakan kondisi ketika seseorang bekerja lebih lama dari jam kerja yang telah ditentukan untuk menyelesaikan tugas yang tertunda. Aturan mengenai perhitungan lembur ini bahkan diatur dalam Undang-Undang untuk melindungi hak para pekerja. Pada pembahasan berikut ini akan menjelaskan dengan rinci tentang peraturan dan cara menghitung lembur. Simak selengkapnya!

Aturan Lembur di Indonesia

Aturan Lembur di Indonesia
Sc: Freepik

Upah lembur adalah bayaran yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan. Lembur berlaku jika kerja melebihi 7 jam dalam sehari untuk 6 hari kerja (total 40 jam seminggu) atau lebih dari 8 jam dalam sehari untuk 5 hari kerja (40 jam seminggu).

Sesuai dengan Pasal 1 No. Kep 102/MEN/VI/2004, lembur juga termasuk kerja di hari libur mingguan dan nasional. Sebelumnya, lembur dibatasi hingga 3 jam sehari atau 14 jam seminggu, namun dengan ketentuan baru pada PP 35/2021, kini lembur dapat mencapai 4 jam per hari atau 18 jam seminggu, tanpa menghitung waktu istirahat atau hari libur nasional.

Baca Juga: Mengenal Jeclock: Aplikasi Absensi Online untuk Karyawan

Aturan Perhitungan Upah Lembur 

Aturan Perhitungan Lembur
Sc: Freepik

Ketika ingin melakukan perhitungan lembur karyawan yang benar, Anda perlu memperhatikan dan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 29 yang menyatakan:

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  • Membayar upah kerja lembur
  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
  • Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Masih dalam regulasi yang sama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah rumus perhitungan lembur:

Upah sejam = 1/173 x upah sebulan

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 32 yang berbunyi:

  • Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
  • Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah.
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan upah

Baca Juga: Budaya Perusahaan dan Pengaruhnya di Dunia Kerja

Cara Menghitung Upah Lembur

Aturan Perhitungan Lembur
Sc: Freepik

Sebagian pekerja mungkin masih bingung mengenai perhitungan lembur yang benar. Tak jarang, mereka hanya mendapatkan uang lembur sesuai ketentuan perusahaan yang bisa saja lebih rendah daripada yang diatur dalam perundang-undangan. Agar terhindar dari masalah tersebut, simak rumus perhitungan upah lembur yang telah diatur dalam undang-undang berikut:

  • Jam pertama lembur:  Jam lembur x 1,5 x 1/173 x upah sebulan. Upah sebulan dihitung 100% jika tidak ada tunjangan tetap. Jika ada tunjangan tidak tetap, maka yang dihitung hanya 75% dari total gaji.
  • Jam kedua lembur dan seterusnya: Jam lembur x 2 x 1/173 x upah sebulan.
  • Lembur pada hari libur atau hari nasional: Bagi perusahaan dengan 5 hari kerja = 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x upah per jam untuk jam ke-9, dan seterusnya. Sedangkan untuk perusahaan dengan 6 hari kerja = 2x upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x upah per jam untuk jam ke-8, dan seterusnya.

Sebagai contoh, jika jam kerja Anda 8 Jam sehari dan harus bekerja lembur selama 2 jam per hari untuk 2 hari dengan penghasilan Rp2.000.000 / bulan, maka perhitungan pada lembur jam pertama adalah:

  • Lembur jam pertama: jumlah jam lembur x 1,5 x 1/173 x upah / bulan = (2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp2.000.000) = Rp34.682
  • Lembur jam kedua: = jumlah jam lembur x 2 x 1/173 x upah sebulan = (2 jam x 2 x 1/173 x Rp2.000.000) = Rp46.242

Jadi, total upah lembur yaitu Rp34.682 + Rp46.242 = Rp80.924

Baca Juga: 7 Rekomendasi Aplikasi Absensi Online dengan Fitur Terbaik

Penutup

Penting bagi setiap perusahaan maupun pekerja untuk memahami perhitungan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan lembur perlu dilakukan secara adil dan sesuai dengan rumus, baik untuk jam lembur reguler maupun pada hari libur.

Jika Anda memiliki usaha dan ingin lebih menghitung upah lembur dan absesni, gunakan aplikasi absensi karyawan dari DoranDev. Pengelolaan waktu dan pembayaran lembur jadi lebih efisien karena semua informasi tercatat di aplikasi secara akurat.