DoranDev – Di tengah meningkatnya tuntutan dunia kerja, kesejahteraan karyawan sering kali menjadi hal yang terabaikan. Pada situasi inilah, serikat pekerja berperan penting. Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk para pekerja dengan tujuan utama untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan hak serta kepentingan anggotanya.
Serikat pekerja menjadi wadah kolektif yang memperkuat posisi karyawan dalam hubungan industrial, terutama saat menghadapi kebijakan perusahaan yang kurang berpihak. Maka dari itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami apa itu serikat pekerja, bagaimana fungsinya, dan manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari keberadaannya.
Serikat Pekerja Adalah Organisasi Resmi

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk para pekerja baik yang bekerja di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Tujuan serikat pekerja adalah untuk melindungi hak-hak karyawan, memperjuangkan kepentingan mereka, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Organisasi ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Artinya, siapa pun pekerjaanya bisa bergabung tanpa tekanan dan semua keputusan diambil secara kolektif melalui musyawarah bersama.
Selain itu, keberadaan serikat pekerja juga dilindungi oleh hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Sehingga, ini bukan organisasi sembarangan, karena terdapat hukum yang menjamin bahwa pekerja berhak berserikat dan menyuarakan aspirasinya secara sah.
Dengan adanya serikat pekerja, suara karyawan jadi lebih kuat dan terkoordinasi. Mereka bisa ikut serta dalam negosiasi upah, jam kerja, tunjangan, hingga ketika terjadi perselisihan di tempat kerja. Singkatnya, serikat pekerja adalah penghubung antara karyawan dan manajemen agar tercipta lingkungan kerja yang adil dan saling menghargai.
Baca juga: Beberapa Hak Karyawan yang Wajib Anda Ketahui di Dunia Kerja
Fungsi Serikat Pekerja

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh para pekerja untuk melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan mereka. Serikat pekerja ini memiliki fungsi yang diakui secara hukum, khususnya dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja adalah:
- Menyalurkan Aspirasi Pekerja: Serikat pekerja berperan sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya di lingkungan kerja.
- Menjembatani Hubungan Industrial: Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, harmonis, dan dinamis antara pekerja dan pengusaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melibatkan Diri dalam Pengambilan Kebijakan: Menjadi wakil pekerja atau buruh dalam forum kerja sama ketenagakerjaan di berbagai tingkatan. Tujuannya untuk memastikan suara pekerja ikut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
- Turut Andil dalam Kepemilikan Saham: Sebagai perwakilan buruh dalam memperjuangkan akses kepemilikan saham di perusahaan tempat mereka bekerja.
- Merancang dan Melaksanakan Aksi Mogok Kerja: Sebagai penggagas, pelaksana, sekaligus penanggung jawab atas pemogokan kerja yang dilakukan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama: Serikat pekerja bertindak sebagai representasi buruh dalam proses penyusunan perjanjian kerja bersama, serta berperan dalam penyelesaian konflik hubungan industrial.
Baca juga: Waspadai Sebelum Terlambat! Ini Dia 7 Alasan Perusahaan PHK Karyawan
Tujuan Serikat Pekerja

Selain fungsi yang membantu pekerja ketika menghadapi masalah di tempat kerja, serikat pekerja juga memiliki sejumlah tujuan yang menyangkut kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan bagi para anggotanya. Berikut adalah beberapa tujuan serikat pekerja yang berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat:
- Melindungi Hak dan Kepentingan Pekerja: Serikat pekerja bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka hadir sebagai pelindung ketika ada pelanggaran, ketidakadilan, atau perlakuan yang merugikan karyawan.
- Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Keluarganya: Tidak hanya fokus pada masalah di tempat kerja, serikat pekerja juga berupaya memperjuangkan peningkatan kualitas hidup pekerja, baik dalam bentuk upah, tunjangan, jaminan kesehatan, hingga pelatihan.
- Menjadi Wadah Penyaluran Aspirasi Pekerja: Serikat pekerja membantu menyampaikan kebutuhan para karyawan kepada pihak manajemen. Tujuannya adalah agar kebijakan perusahaan bisa lebih adil, realistis, dan mempertimbangkan kebutuhan karyawan.
- Mendorong Hubungan Kerja yang Harmonis: Tujuan lainnya adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Saat hubungan ini terjaga dengan baik, produktivitas akan meningkat, konflik bisa diminimalkan, dan suasana kerja pun menjadi lebih positif.
- Mendampingi Pekerja dalam Penyusunan Perjanjian Kerja: Serikat pekerja juga memiliki tujuan untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan perjanjian kerja bersama (PKB) serta aturan internal perusahaan. Dengan begitu, para pekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.
Baca juga: Apa Itu Talent Retention? Strategi Jitu Mempertahankan Karyawan Berkualitas
Manfaat Bergabung Serikat Pekerja

Bergabung dengan serikat pekerja memberikan banyak keuntungan bagi karyawan. Serikat pekerja adalah wadah untuk memperkuat suara dan posisi pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan di tempat kerja. Berikut beberapa manfaat utama bergabung dengan serikat pekerja:
- Perjuangan hak lebih kuat karena suara karyawan disuarakan secara kolektif untuk memperkuat aspirasi.
- Menjembatani komunikasi dengan menjadi penghubung antara karyawan dan manajemen untuk mencari solusi bersama.
- Pendampingan hukum saat karyawan menghadapi masalah atau ketidakadilan di tempat kerja.
- Akses pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota serikat.
- Lingkungan kerja adil karena serikat mendorong perusahaan untuk taat pada aturan dan hak karyawan.
Baca juga: Apa Itu Talent Retention? Strategi Jitu Mempertahankan Karyawan Berkualitas
Contoh Serikat Pekerja di Indonesia

Di Indonesia, membentuk serikat pekerja adalah hak dari semua pekerja. Salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Serikat ini berada di bawah naungan Undang-Undang dan diakui secara nasional sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja.
Namun, selain SPSI juga ada banyak serikat pekerja lain yang beroperasi secara legal dan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, berdasarkan data tahun 2017, jumlah serikat pekerja yang resmi terdaftar sudah mencapai lebih dari 7.000 organisasi. Adapun contoh lain serikat pekerja adalah sebagai berikut:
- SPN (Serikat Pekerja Nasional)
- FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)
- FSPS (Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa)
- FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen)
- KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
- KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
- PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia)
- GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia)
- FSB GARTEKS (Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit, dan Sentra Industri)
Baca juga: Ini Cara Pengajuan Cuti Kerja Karyawan dan Formatnya
Penutup
Itulah penjelasan mengenai apa itu serikat pekerja, fungsi, tujuan, manfaat, dan contohnya yang perlu Anda ketahui. Kehadiran serikat pekerja adalah bentuk nyata dari perlindungan terhadap pekerja agar tercipta lingkungan kerja yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Selain dukungan dari serikat pekerja, kenyamanan dalam pengelolaan kerja juga penting untuk diperhatikan. Salah satu solusi yang bisa membantu perusahaan dan karyawan dalam hal ini adalah penggunaan aplikasi absensi online seperti Jeclok.
Dengan Jeclok, semua urusan absensi, perizinan, pengajuan cuti, hingga pelaporan tugas harian bisa dilakukan dengan mudah dan praktis hanya melalui smartphone. Yuk, mulai beralih ke sistem kerja yang lebih efisien bersama Jeclok sekarang!


