Panduan Lengkap Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk Pebisnis Baru

Cara mendaftarkan Merek Dagang

DoranDev Mendaftarkan merek dagang merupakan langkah penting bagi pebisnis baru yang ingin melindungi identitas dan reputasi usaha mereka. Dengan memiliki merek dagang yang terdaftar, Anda dapat mengamankan hak atas nama dan logo bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang untuk bisnis Anda? Simak selengkapnya di artikel berikut!

Syarat Mendaftar Merek Dagang 

Cara mendaftarkan Merek Dagang
sc: Freepik

Sebelum lanjut ke caranya, pastikan dulu Anda memahami beberapa syarat mendaftar merek dagang agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi.

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Selain syarat di atas, pendaftaran merek dagang juga dikenakan biaya yang dibedakan menjadi dua kategori, yaitu UMKM dan umum. Adapun biaya untuk pendaftaran merek dan logo UMKM sebesar Rp500.000 per kelas. Sedangkan untuk pendaftar umum akan dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas.

Baca juga: 7 Manfaat Marketing Funnel & Cara Membuatnya

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di indonesia

Cara mendaftarkan Merek Dagang
sc: Beranda MBN Consulting

Proses pendaftaran merek dagang mungkin terdengar rumit, tetapi dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang jelas, Anda dapat melakukannya dengan mudah. Berikut adalah cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia yang dapat Anda ikuti.

1. Siapkan Dokumen

Sebelum mendaftarkan merek dagang di Indonesia, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen atau persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, ada juga dokumen lain seperti KTP dan NPWP yang wajib Anda siapkan sebagai bukti kepemilikan merek dagang. Namun, jika Anda menggunakan jasa konsultan, maka sertakan juga surat kuasa yang memberikan izin mereka untuk bertindak atas nama Anda.

2. Cek Merek

Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa nama merek belum terdaftar oleh pihak lain. Saat sebuah nama merek sudah terdaftar, maka Anda tidak dapat menggunakan nama tersebut untuk kepentingan bisnis, terutama jika berada dalam sektor usaha yang sama. Anda dapat mengecek merek di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Baca juga: 7 Tips dan Cara Memilih Partner Bisnis yang Baik, Anda Wajib Tahu!

3. Klasifikasi Merek Dagang

Selain mengecek merek, pastikan juga merek dagang yang Anda daftarkan sesuai dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi merek ini didasarkan pada kategori produk atau jasa yang disebut klasifikasi barang dan jasa. Mengklasifikasikan merek dengan tepat penting dilakukan agar merek Anda tercatat secara akurat dan tidak berbenturan dengan merek di kelas yang sama.

4. Pendaftaran Merek

Jika Anda sudah melakukan beberapa cara di atas, selanjutnya adalah langsung melakukan pendaftaran merek. Ada dua cara yang bisa Anda pilih untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia, yaitu secara online dan offline. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

1. Cara Daftar Merek Secara Online

  • Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
  • Pilih “Tambah” untuk membuat permohonan baru.
  • Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id.
  • Pilih “Merek dan Indikasi Geografis” pada jenis layanan.
  • Pilih kategori “Usaha Mikro dan Usaha Kecil” atau “Umum.”
  • Pilih “Secara Elektronik (Online)” dan isi data pemohon serta data permohonan.
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
  • Login kembali di merek.dgip.go.id.
  • Pilih “Permohonan Online” dan masukkan kode billing yang sudah dibayar.
  • Isi data pemohon dan data merek.
  • Klik “Tambah” untuk mengisi kelas merek.
  • Unggah dokumen persyaratan dan cek ulang data.
  • Cetak draft tanda terima dan pilih “Selesai.”

2. Cara Daftar Merek Secara Offline

  • Ajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Permohonan pendaftaran diajukan dalam dua rangkap dan diketik dalam bahasa Indonesia menggunakan formulir dari DJKI.

Isi formulir pendaftaran (dua rangkap) dengan informasi berikut:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
  • Nama dan alamat kuasa, jika diwakilkan.
  • Rincian komponen merek (warna, logo, jenis huruf, dll).
  • Nama negara dan tanggal pendaftaran pertama, jika mengajukan hak prioritas.

Sertakan dokumen lampiran berupa:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika berbentuk badan hukum).
  • Fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika kolektif.
  • Surat kuasa, jika diwakilkan.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  • Sepuluh etiket merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm).
  • Surat pernyataan bahwa merek adalah milik pemohon.
  • Setelah dokumen siap, ajukan formulir ke Menteri Hukum dan HAM.
  • Tunggu pengumuman resmi dalam waktu maksimal 15 hari.
  • Jika disetujui, akan ada pemeriksaan substantif (maksimal 150 hari) untuk menentukan kelayakan.
  • Jika hasil pemeriksaan substantif disetujui, lanjutkan proses pendaftaran hingga merek resmi terdaftar (butuh waktu 9-12 bulan).
  • Bayar biaya pendaftaran yang dapat dicek di situs DJKI.

Baca juga: 5+ Cara Menawarkan Produk untuk Meningkatkan Penjualan

Cara mendaftarkan Merek Dagang
sc: Beranda MBN Consulting

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah Anda mengikuti semua tahapan pendaftaran merek dagang, kini saatnya menunggu verifikasi dari DJKI. Jika semua dokumen sudah memenuhi syarat, DJKI akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif yang membutuhkan waktu antara 30 hingga 90 hari. Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek dagang dapat memakan waktu sekitar 5 hingga 6 bulan, tetapi bisa lebih lama jika terdapat masalah pada kelengkapan dokumen.

6. Penerbitan Sertifikat

Jika proses pendaftaran dan pemeriksaan substantif tidak ditemukan masalah, maka merek dagang Anda akan resmi terdaftar. Sertifikat merek dagang yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan menjadi bukti bahwa merek Anda sudah terdaftar secara sah. Sertifikat ini tidak hanya menandakan kepemilikan merek, tetapi juga memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerbitan merek.

7. Perpanjangan Merek Dagang

Terakhir adalah memastikan bahwa merek dagang Anda tetap terlindungi dengan mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan. Sesuai dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan hukum untuk merek yang terdaftar berlangsung selama 10 tahun. Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan mulai dari 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir hingga 6 bulan setelahnya.

Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Pengusaha Pemula

Penutup

Dengan memahami syarat dan langkah-langkah mendaftarkan merek dagang, Anda kini siap untuk melindungi identitas bisnis yang sudah Anda bangun. Pendaftaran merek bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga membangun kepercayaan dan reputasi di pasar.

Untuk mempermudah proses bisnis dan manajemen merek Anda, pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi bisnis online yang dapat membantu mengelola pendaftaran, dokumentasi, serta aspek lain dari usaha Anda secara efisien.