DoranDev – Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengetahui cara daftar sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting. Sebab, permasalahan terkait kehalalan suatu produk menjadi syarat yang perlu dimiliki oleh suatu usaha agar produk-produknya dapat diterima di masyarakat.
Fungsi Sertifikat Halal
Sertifikasi halal tidak hanya dibutuhkan sebagai syarat yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha, tapi juga untuk mendapatkan kepercayaan dari calon konsumen yang ingin memiliki produk Anda. Selain itu, sertifikat halal bisa menjadi bukti bahwa seluruh proses pembuatan produk, mulai dari pengadaan bahan baku hingga alur pembuatannya diproduksi sesuai anjuran dan syariat agama islam.
Kemudian, adanya sertifikat ini juga dapat membantu meyakinkan calon konsumen untuk membeli produk atau layanan yang Anda tawarkan. Sebab, melalui sertifikat ini masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka beli diproduksi sesuai dengan syariat islam.
Bisnis yang sudah lolos sertifikasi juga dianggap memiliki keunggulan yang lebih besar dalam industri tersebut, dibandingkan dengan produk kompetitor yang belum bersertifikasi. Bahkan, bisnis yang sudah tersertifikasi halal akan lebih mudah menjangkau demografis konsumen yang lebih besar.
Baca juga: Hindari 8 Kesalahan Bisnis Kuliner Ini Agar Tidak Rugi!
Cara Daftar Sertifikasi Halal
Sebelum Anda mendapatkan sertifikasi halal, tentunya Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk melakukan proses pengajuan sertifikat tersebut.
1. Syarat Membuat Sertifikasi Halal
Adab beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan sertifikasi halal, yakni:
- Data Pelaku Usaha: Data ini terdiri dari salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun apabila Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan data lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) ataupun IUI (Izin Usaha Industri).
- Nama dan Jenis Produk: Pelaku usaha harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.
- Daftar Produk, Bahan, dan Pengolahan: Semua jenis bahan baku dan pengolahannya wajib dilampirkan, terdiri atas pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk, hingga distribusi.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal: Para pelaku usaha harus memiliki dokumen sistem jaminan halal untuk menjaga kesinambungan proses.
Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Pengusaha Pemula
2. Alur Membuat Sertifikasi Halal
Meskipun prosesnya terlihat cukup panjang, akan tetapi untuk membuat sertifikat halal dari MUI ini tidak begitu sulit. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan, untuk mengajukan sertifikasi halal reguler, di antaranya:
- Mengajukan permohonan secara daring di laman ptsp.halal.go.id
- Pihak BPJPH mengecek kelengkapan data. Jika sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan dokumen tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal untuk mengecek dokumen dan memperhitungkan biayanya.
- Apabila dokumen tidak sesuai, maka LPH akan meminta Anda untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen tersebut.
- Kemudian, BPJH melakukan penerbitan tagihan pembayaran untuk diberikan kepada pemilik usaha.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran. Jangka waktu yang diberikan paling lama adalah 10 hari kerja sejak tagihan pertama kali diberikan
- Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk dalam biaya uji laboratorium terakreditasi, dan tidak masuk dalam biaya akomodasi serta transportasi.
- Setelah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. kemudian, BPJPH akan menerbitkan surat tanda terima dokumen sebagai dasar penugasan LPH melakukan pengujian.
- Pengujian produk membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja.
- LPH akan menyerahkan hasilnya lewat MUI, kemudian MUI melaksanakan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasilnya melalui aplikasi SiHalal.
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, lalu pelaku usaha bisa mengunduhnya di aplikasi SiHalal.
3. Biaya Layanan Sertifikasi Halal
Besaran tarif untuk membuat sertifikat halal ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Berdasarkan aturan tersebut, skema pembayaran yang disediakan untuk membuat sertifikat halal adalah sebagai berikut:
- Pernyataan pelaku Usaha (Self Declare): Rp0
- Reguler: Rp300.000 (Pendaftaran dan Penetapan kehalalan produk), Rp350.000 (Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: 10 Tantangan Bisnis Kosmetik yang Harus Diperhatikan
Penutup
Itulah informasi mengenai fungsi dan cara mendaftarkan sertifikasi halal yang bisa Anda ikuti. Tentunya memiliki sertifikat halal memiliki banyak manfaat bagi bisnis. Tidak hanya membantu pemerintah dalam menjamin produk atau layanan yang diberikan pada masyarakat sudah sesuai syariat islam, tapi juga meyakinkan konsumen bahwa produk yang Anda tawarkan merupakan produk yang aman.
Setelah bisnis Anda mendapatkan perhatian dari calon konsumen, Anda bisa terus memperkenalkan dan mempromosikan produk Anda melalui aplikasi bisnis online, Jebusiness. Dengan begitu, Anda bisa menjangkau lebih banyak konsumen untuk mengetahui produk atau layanan halal yang Anda pasarkan.