Baca juga: Apa Itu Demosi dan Bagaimana Dampaknya Bagi Perusahaan Anda?

Syarat Terjadinya Force Majeure
Force majeure tidak bisa diterapkan hanya karena terjadi suatu kejadian besar. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar. Berikut beberapa hal yang menjadi poin penting dalam menilai force majeure.
1. Peristiwa Terjadi di Luar Kendali Para Pihak
Peristiwa force majeure harus berada di luar kekuasaan atau kemampuan pihak yang terikat dalam perjanjian. Artinya, pihak tersebut tidak menyebabkan kejadian itu terjadi dan secara wajar juga tidak mampu mengendalikan atau menghentikannya. Contohnya dapat berupa gempa bumi, banjir, kebakaran, wabah penyakit, perang, huru-hara, serta berbagai peristiwa besar lainnya.
Meski begitu, cakupan keadaan kahar tidak selalu sama. Setiap peraturan maupun kontrak dapat menentukan jenis peristiwa yang termasuk di dalamnya. Misalnya, sebuah gudang tidak dapat mengirimkan barang karena akses utama menuju lokasi tertutup akibat bencana besar. Jika kejadian tersebut berada di luar kendali perusahaan dan secara langsung menghambat pengiriman maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya force majeure.
2. Force Majeure Harus Memengaruhi Pelaksanaan Kewajiban
Terjadinya bencana atau gangguan besar saja belum tentu cukup untuk menerapkan force majeure. Peristiwa tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kewajiban yang tercantum dalam kontrak. Dengan demikian, perlu ada hubungan antara kejadian yang terjadi dengan ketidakmampuan pihak tersebut dalam memenuhi kewajibannya.
Sebagai contoh, banjir di suatu wilayah belum tentu menjadi alasan force majeure apabila kegiatan perusahaan masih berjalan normal dan tidak ada kewajiban kontrak yang terhambat. Kondisinya berbeda jika banjir menghentikan operasional, merusak fasilitas penting, atau membuat pekerjaan benar-benar tidak dapat dilakukan.
Beberapa ketentuan dalam perjanjian pemerintah juga menyebutkan bahwa keadaan kahar harus memengaruhi pelaksanaan perjanjian. Bahkan, ketidakmampuan memenuhi kewajiban dapat tidak dianggap sebagai wanprestasi apabila memang disebabkan oleh keadaan kahar dan pihak yang terdampak telah mengambil tindakan yang sepatutnya.
Baca juga: Apa Itu SHE dalam Dunia K3: Pengertian, Peran, Perbedaan dengan HSE

Contoh Peristiwa yang Dapat Menjadi Force Majeure
Force majeure dapat muncul dalam berbagai kondisi yang berada di luar kendali para pihak. Namun, tidak semua masalah yang menghambat kegiatan bisnis bisa langsung disebut sebagai keadaan kahar. Berikut beberapa contoh yang perlu dipahami agar penerapannya tidak keliru.
1. Tidak Semua Kesulitan Bisa Disebut Force Majeure
Force majeure tidak dapat digunakan untuk setiap kondisi yang membuat perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya. Beberapa kondisi yang umumnya tidak otomatis termasuk force majeure antara lain:
- Kerugian atau masalah keuangan perusahaan, seperti bisnis yang sedang merugi atau kekurangan dana.
- Kesalahan perencanaan, misalnya perusahaan tidak menyiapkan stok barang sesuai kebutuhan.
- Masalah internal perusahaan yang sebenarnya masih berada dalam kendali pihak yang terikat dalam perjanjian.
Sebagai contoh, keterlambatan pengiriman karena stok tidak disiapkan dengan baik berbeda dengan pengiriman yang gagal karena pelabuhan atau jalur transportasi ditutup akibat bencana yang tidak dapat dikendalikan. Faktor penyebab kegagalan memenuhi kewajiban menjadi hal penting untuk diperiksa karena force majeure tidak semestinya digunakan untuk menutupi kelalaian sendiri.
Dalam salah satu ketentuan perjanjian pemerintah juga disebutkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dapat dianggap bukan sebagai keadaan kahar apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukan pemberitahuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Bencana Alam Menjadi Salah Satu Contoh Force Majeure
Bencana alam merupakan salah satu contoh keadaan kahar yang sering disebutkan dalam kontrak maupun peraturan. Beberapa peristiwa yang dapat termasuk di dalamnya antara lain:
- Gempa bumi
- Banjir
- Tanah longsor
- Tsunami
- Erupsi gunung berapi
- Kejadian alam lainnya
Meski demikian, terjadinya bencana alam saja belum otomatis membuat force majeure berlaku. Dampaknya terhadap kewajiban dalam perjanjian tetap perlu diperhatikan. Misalnya, gempa bumi merusak pabrik sehingga proses produksi harus dihentikan dan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pengiriman.
Dalam kondisi tersebut, terdapat hubungan langsung antara bencana dengan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi. Beberapa peraturan juga memasukkan bencana nonalam dan bencana sosial sehingga cakupan force majeure tidak hanya terbatas pada peristiwa alam.
3. Wabah, Perang, dan Kerusuhan Juga Dapat Menjadi Force Majeure
Selain bencana alam, sejumlah peristiwa lain juga dapat berkaitan dengan keadaan kahar. Contohnya meliputi:
- Wabah penyakit dan epidemi
- Perang
- Pemberontakan
- Sabotase
- Blokade
- Pemogokan umum
- Huru-hara atau gangguan sosial
Peristiwa tersebut dapat mengganggu transportasi, operasional perusahaan, rantai pasok, atau bahkan membuat suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut menjadi force majeure apabila memenuhi syarat dan berdampak pada pelaksanaan kewajiban.Dalam sejumlah peraturan di Indonesia, wabah dan epidemi secara langsung disebut sebagai bagian dari keadaan kahar.
Namun, penerapannya tetap perlu melihat dampaknya terhadap kontrak. Jika terjadi gangguan sosial di suatu kota tetapi kewajiban masih dapat dijalankan dari lokasi lain tanpa hambatan berarti, maka perlu dinilai apakah peristiwa tersebut benar-benar membuat kewajiban tidak dapat dilaksanakan atau hanya menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya.



