Mengenal Apa Itu Force Majeure dan Kapan Kondisi Ini Bisa Diterapkan

Syarat Terjadinya Force Majeure

DoranDev– Istilah force majeure cukup sering ditemukan dalam berbagai perjanjian dan urusan hukum. Namun, masih banyak yang belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan force majeure. Selengkapnya, simak penjelasan tentang apa itu force majeure di bawah ini.

Apa Itu Force Majeure?

Force majeure atau keadaan kahar adalah kondisi ketika seseorang atau suatu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena terjadi peristiwa di luar kemampuan dan kendalinya. Dalam berbagai perjanjian di Indonesia, contohnya dapat berupa bencana alam, wabah, perang, kerusuhan, hingga kebijakan pemerintah.

Istilah ini penting karena keberadaannya dapat memengaruhi status kewajiban dalam sebuah kontrak. Misalnya, sebuah perusahaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena bencana yang benar-benar menghambat operasionalnya. Meski begitu, suatu masalah atau kerugian tidak otomatis dapat dijadikan alasan force majeure.

Dalam hukum perjanjian Indonesia, konsep keadaan memaksa berkaitan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Mahkamah Agung juga memiliki rangkuman atau restatement mengenai keadaan memaksa yang merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, sehingga penerapannya dalam sengketa dapat bergantung pada fakta dan keadaan setiap perkara.

Karena itu, force majeure bukan sekadar alasan ketika suatu pihak mengalami kesulitan. Peristiwa yang terjadi harus memiliki hubungan dengan kegagalan atau ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban. Selain itu, isi kontrak juga perlu diperhatikan karena banyak perjanjian telah mencantumkan klausul force majeure secara khusus.

Baca juga: Apa Itu Demosi dan Bagaimana Dampaknya Bagi Perusahaan Anda?

Apa Itu Force Majeure
sc: GPT AI Generate Image

Syarat Terjadinya Force Majeure

Force majeure tidak bisa diterapkan hanya karena terjadi suatu kejadian besar. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar. Berikut beberapa hal yang menjadi poin penting dalam menilai force majeure.

1. Peristiwa Terjadi di Luar Kendali Para Pihak

Peristiwa force majeure harus berada di luar kekuasaan atau kemampuan pihak yang terikat dalam perjanjian. Artinya, pihak tersebut tidak menyebabkan kejadian itu terjadi dan secara wajar juga tidak mampu mengendalikan atau menghentikannya. Contohnya dapat berupa gempa bumi, banjir, kebakaran, wabah penyakit, perang, huru-hara, serta berbagai peristiwa besar lainnya.

Meski begitu, cakupan keadaan kahar tidak selalu sama. Setiap peraturan maupun kontrak dapat menentukan jenis peristiwa yang termasuk di dalamnya. Misalnya, sebuah gudang tidak dapat mengirimkan barang karena akses utama menuju lokasi tertutup akibat bencana besar. Jika kejadian tersebut berada di luar kendali perusahaan dan secara langsung menghambat pengiriman maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya force majeure.

2. Force Majeure Harus Memengaruhi Pelaksanaan Kewajiban

Terjadinya bencana atau gangguan besar saja belum tentu cukup untuk menerapkan force majeure. Peristiwa tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kewajiban yang tercantum dalam kontrak. Dengan demikian, perlu ada hubungan antara kejadian yang terjadi dengan ketidakmampuan pihak tersebut dalam memenuhi kewajibannya.

Sebagai contoh, banjir di suatu wilayah belum tentu menjadi alasan force majeure apabila kegiatan perusahaan masih berjalan normal dan tidak ada kewajiban kontrak yang terhambat. Kondisinya berbeda jika banjir menghentikan operasional, merusak fasilitas penting, atau membuat pekerjaan benar-benar tidak dapat dilakukan.

Beberapa ketentuan dalam perjanjian pemerintah juga menyebutkan bahwa keadaan kahar harus memengaruhi pelaksanaan perjanjian. Bahkan, ketidakmampuan memenuhi kewajiban dapat tidak dianggap sebagai wanprestasi apabila memang disebabkan oleh keadaan kahar dan pihak yang terdampak telah mengambil tindakan yang sepatutnya.

Baca juga: Apa Itu SHE dalam Dunia K3: Pengertian, Peran, Perbedaan dengan HSE

contoh Force Majeure
sc: GPT AI Generate Image

Contoh Peristiwa yang Dapat Menjadi Force Majeure

Force majeure dapat muncul dalam berbagai kondisi yang berada di luar kendali para pihak. Namun, tidak semua masalah yang menghambat kegiatan bisnis bisa langsung disebut sebagai keadaan kahar. Berikut beberapa contoh yang perlu dipahami agar penerapannya tidak keliru.

1. Tidak Semua Kesulitan Bisa Disebut Force Majeure

Force majeure tidak dapat digunakan untuk setiap kondisi yang membuat perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya. Beberapa kondisi yang umumnya tidak otomatis termasuk force majeure antara lain:

  • Kerugian atau masalah keuangan perusahaan, seperti bisnis yang sedang merugi atau kekurangan dana.
  • Kesalahan perencanaan, misalnya perusahaan tidak menyiapkan stok barang sesuai kebutuhan.
  • Masalah internal perusahaan yang sebenarnya masih berada dalam kendali pihak yang terikat dalam perjanjian.

Sebagai contoh, keterlambatan pengiriman karena stok tidak disiapkan dengan baik berbeda dengan pengiriman yang gagal karena pelabuhan atau jalur transportasi ditutup akibat bencana yang tidak dapat dikendalikan. Faktor penyebab kegagalan memenuhi kewajiban menjadi hal penting untuk diperiksa karena force majeure tidak semestinya digunakan untuk menutupi kelalaian sendiri.

Dalam salah satu ketentuan perjanjian pemerintah juga disebutkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dapat dianggap bukan sebagai keadaan kahar apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukan pemberitahuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Bencana Alam Menjadi Salah Satu Contoh Force Majeure

Bencana alam merupakan salah satu contoh keadaan kahar yang sering disebutkan dalam kontrak maupun peraturan. Beberapa peristiwa yang dapat termasuk di dalamnya antara lain:

  • Gempa bumi
  • Banjir
  • Tanah longsor
  • Tsunami
  • Erupsi gunung berapi
  • Kejadian alam lainnya

Meski demikian, terjadinya bencana alam saja belum otomatis membuat force majeure berlaku. Dampaknya terhadap kewajiban dalam perjanjian tetap perlu diperhatikan. Misalnya, gempa bumi merusak pabrik sehingga proses produksi harus dihentikan dan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pengiriman.

Dalam kondisi tersebut, terdapat hubungan langsung antara bencana dengan kewajiban yang tidak dapat dipenuhi. Beberapa peraturan juga memasukkan bencana nonalam dan bencana sosial sehingga cakupan force majeure tidak hanya terbatas pada peristiwa alam.

3. Wabah, Perang, dan Kerusuhan Juga Dapat Menjadi Force Majeure

Selain bencana alam, sejumlah peristiwa lain juga dapat berkaitan dengan keadaan kahar. Contohnya meliputi:

  • Wabah penyakit dan epidemi
  • Perang
  • Pemberontakan
  • Sabotase
  • Blokade
  • Pemogokan umum
  • Huru-hara atau gangguan sosial

Peristiwa tersebut dapat mengganggu transportasi, operasional perusahaan, rantai pasok, atau bahkan membuat suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut menjadi force majeure apabila memenuhi syarat dan berdampak pada pelaksanaan kewajiban.Dalam sejumlah peraturan di Indonesia, wabah dan epidemi secara langsung disebut sebagai bagian dari keadaan kahar.

Namun, penerapannya tetap perlu melihat dampaknya terhadap kontrak. Jika terjadi gangguan sosial di suatu kota tetapi kewajiban masih dapat dijalankan dari lokasi lain tanpa hambatan berarti, maka perlu dinilai apakah peristiwa tersebut benar-benar membuat kewajiban tidak dapat dilaksanakan atau hanya menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya.

4. Kebijakan Pemerintah Bisa Menjadi Force Majeure dalam Kondisi Tertentu

Kebijakan atau tindakan pemerintah juga dapat menjadi force majeure apabila secara langsung menghambat pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian. Beberapa bentuk kebijakan yang dapat berkaitan dengan kondisi ini antara lain:

  • Larangan terhadap kegiatan tertentu yang sebelumnya menjadi bagian dari pelaksanaan kontrak.
  • Penutupan akses yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban dalam perjanjian.
  • Kebijakan pemerintah lainnya yang secara langsung membuat kewajiban kontraktual tidak dapat dilaksanakan.

Beberapa peraturan di Indonesia secara eksplisit memasukkan kebijakan pemerintah sebagai salah satu kemungkinan keadaan kahar. Namun, pengaruh kebijakan tersebut tetap harus memiliki hubungan langsung dengan kewajiban dalam perjanjian.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki kontrak untuk menjalankan kegiatan tertentu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang secara sah melarang kegiatan tersebut. Jika larangan tersebut membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan maka para pihak dapat melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan force majeure yang berlaku dalam perjanjian.

Baca juga: Apa Itu Workforce Management dan Apa Saja Fungsinya?

klausul Force Majeure
sc: GPT AI Generate Image

Klausul dan Penerapan Force Majeure dalam Kontrak

Dalam praktiknya, force majeure tidak hanya berkaitan dengan jenis peristiwa yang terjadi. Isi kontrak juga menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana keadaan kahar harus ditangani. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Klausul Force Majeure dalam Kontrak Sangat Penting

Klausul force majeure biasanya dicantumkan dalam perjanjian agar para pihak memiliki aturan yang jelas ketika terjadi keadaan luar biasa. Isi klausul dapat mengatur beberapa hal seperti:

  • Jenis peristiwa yang dianggap sebagai force majeure.
  • Prosedur pemberitahuan kepada pihak lainnya.
  • Batas waktu pemberitahuan setelah peristiwa terjadi.
  • Bukti yang diperlukan untuk menunjukkan terjadinya force majeure.
  • Akibat terhadap kewajiban masing-masing pihak.

Setiap kontrak dapat memiliki ketentuan yang berbeda sehingga isi perjanjian perlu diperiksa dengan teliti. Ada kontrak yang mewajibkan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu setelah force majeure terjadi. Ada pula yang meminta pihak terdampak menyertakan bukti dari instansi atau pihak berwenang.

Karena itu, ketika keadaan luar biasa terjadi, pihak yang terdampak perlu memperhatikan ketentuan mengenai keadaan kahar, pemberitahuan, batas waktu, bukti, serta konsekuensinya terhadap perjanjian.

2. Pihak yang Mengalami Force Majeure Umumnya Perlu Memberikan Pemberitahuan

Pemberitahuan kepada pihak lain menjadi bagian penting dalam banyak klausul force majeure. Langkah ini diperlukan agar pihak yang terdampak tidak begitu saja menghentikan kewajibannya tanpa memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi. Ketentuan mengenai pemberitahuan dapat berbeda sesuai dengan isi perjanjian.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemberitahuan antara lain:

  • Jangka waktu pemberitahuan, yang dapat ditentukan dalam hitungan hari setelah peristiwa terjadi.
  • Bentuk pemberitahuan, misalnya pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan kontrak.
  • Bukti pendukung, seperti surat keterangan dari otoritas berwenang, laporan kejadian, atau dokumen lain yang relevan.
  • Dampak terhadap kewajiban, untuk menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memang memengaruhi pelaksanaan kontrak.

Karena itu, pihak yang mengalami keadaan luar biasa sebaiknya segera mendokumentasikan peristiwa yang terjadi. Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan bahwa force majeure benar-benar terjadi dan memiliki dampak terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Jenis bukti yang diperlukan tetap bergantung pada ketentuan kontrak serta konteks hukumnya.

3. Force Majeure Tidak Selalu Berarti Kontrak Langsung Berakhir

Terjadinya force majeure tidak otomatis berarti kontrak langsung batal atau berakhir. Akibat hukumnya dapat berbeda tergantung pada isi perjanjian, sifat peristiwa, serta apakah hambatan yang muncul hanya bersifat sementara atau benar-benar membuat pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilakukan.

Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi antara lain:

  • Kewajiban ditunda sampai kondisi kembali memungkinkan.
  • Jadwal atau kewajiban disesuaikan melalui kesepakatan para pihak.
  • Para pihak melakukan negosiasi untuk menentukan langkah penyelesaian.
  • Hubungan kontraktual berakhir apabila kondisi dan ketentuan hukum maupun kontrak memang memungkinkan hal tersebut.

Dengan demikian, akibat force majeure tidak selalu sama dalam setiap perjanjian. Ada kondisi ketika kewajiban hanya tertunda dan ada pula situasi yang membutuhkan perubahan perjanjian. Dalam keadaan tertentu, hubungan kontraktual juga dapat berakhir sesuai dengan ketentuan hukum maupun isi kontrak. Mahkamah Agung dalam restatement mengenai keadaan memaksa juga menempatkan negosiasi antara para pihak dalam pembahasan mengenai pembatalan perjanjian akibat keadaan memaksa.

4. Force Majeure Berbeda dengan Wanprestasi

Force majeure dan wanprestasi berkaitan dengan dua kondisi yang berbeda. Wanprestasi secara umum merujuk pada kegagalan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan. Sementara itu, force majeure berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban karena adanya keadaan yang berada di luar kekuasaan pihak yang berkewajiban.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

  • Wanprestasi berkaitan dengan kegagalan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
  • Force majeure berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban akibat keadaan di luar kekuasaan pihak yang berkewajiban.
  • Akibat hukumnya dapat berbeda karena kegagalan memenuhi kewajiban akibat force majeure dalam kondisi tertentu dapat tidak diperlakukan sebagai wanprestasi.

Beberapa ketentuan dalam perjanjian pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban bukan merupakan cidera janji apabila ketidakmampuan tersebut memang disebabkan oleh keadaan kahar dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Meski begitu, suatu kejadian besar tidak otomatis menghapus tanggung jawab pihak yang bersangkutan. Penilaian tetap perlu melihat fakta secara menyeluruh serta ketentuan dalam kontrak dan hukum yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Sistem ERP? Solusi Mengintegrasikan Operasional Bisnis dalam Satu Platform

Penutup

Memahami force majeure penting agar bisnis dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi kondisi di luar kendali. Dengan kontrak yang jelas dan pengelolaan bisnis yang lebih terstruktur, perusahaan dapat lebih siap menghadapi berbagai situasi yang tidak terduga.

Butuh solusi teknologi untuk mengembangkan dan mengelola bisnis Anda? Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama DoranDev sekarang juga. DoranDev menyediakan layanan aplikasi mobile, website, hingga berbagai kebutuhan software untuk bisnis. Langsung WhatsApp DoranDev dan konsultasikan kebutuhan bisnis Anda.