DoranDev – Berbicara tentang tunjangan karyawan, ada banyak perusahaan yang akan memberikan tunjangan pada karyawannya. Tunjangan sebagai salah satu faktor penting dalam membangun keberhasilan perusahaan. Mengingat banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan, tunjangan menjadi salah satu kompensasi dari perusahaan dan sebagai pendorong untuk meningkatkan kinerja para karyawan. Untuk mengetahui lebih dalam tentang tunjangan, simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut!
Apa Itu Tunjangan Karyawan?
Secara umum, tunjangan adalah komponen diluar pendapatan atau gaji. Selain itu, tunjangan dianggap sebagai hak karyawan yang harus diberikan atau kewajiban dari perusahaan tempat bekerja. Perlu Anda ketahui, bahwa tunjangan karyawan tidak melulu diberikan dalam bentuk uang cash.
Melainkan dapat berupa hal yang lainnya seperti halnya transportasi dan fasilitas kantor lainnya. Tunjangan karyawan adalah dana yang dialokasikan secara rutin oleh perusahaan untuk memenuhi kepentingan/tujuan. Tentunya setiap perusahaan memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda-beda. Namun, tetap berlandaskan pada ketetapan kementerian ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Remote Working? Ini Contoh dan Penjelasanya!
Jenis Tunjangan Karyawan
Setelah mengenal tunjangan karyawan, berikutnya Anda akan melihat jenis-jenis dari tunjangan. Sesuai yang tercantum dalam PP Pengupahan, tunjangan tersebut dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah tambahan dengan pekerjaan yang bersifat tetap, juga dalam jumlah yang konsisten. Selain itu dibayarkan dalam waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok tersebut. Contoh tunjangan karyawan tetap adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua (pensiun), dan tunjangan perumahan.
2. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan dalam fase atau masa tertentu suatu pekerjaan, misalnya adanya proyek yang harus dilakukan karyawan di luar kerja atau harus perjalanan dinas. Tunjangan ini diberikan dalam waktu yang tidak rutin. Pembayarannya pun biasanya tidak bersamaan dengan gaji pokok. Contohnya adalah tunjangan makan, transportasi, kinerja, dan lembur.
Baca Juga: 6 Tips Mengelola THR Agar Tidak Boncos Saat Lebaran
Apa Saja Macam Tunjangan Karyawan?
Tunjangan dapat menjadi keuntungan bagi karyawan itu sendiri karena loyal bekerja. Pada dasarnya, ada berbagai macam tunjangan yang mungkin bisa Anda dapatkan dari perusahaan, diantaranya:
1. Tunjangan Kesehatan
tunjangan karyawan yang pertama adalah tunjangan kesehatan. Tunjangan ini dapat dikategorikan yang paling umum dan hampir diberikan oleh setiap perusahaan. Pemberian ini ditujukan sebagai upaya dari perusahaan untuk melindungi serta menjaga kesehatan dari para pekerjanya. Umumnya, pemberian tunjangan ini dilakukan melalui asuransi kesehatan seperti BPJS dan semacamnya. Lalu, perusahaan juga terkadang akan memberikan tunjangan berupa medical check-up.
2. Tunjangan Hari Raya
Tunjangan selanjutnya yaitu tunjangan Hari Raya. Tunjangan Hari Raya atau dikenal sebagai THR merupakan hal yang paling populer dan dinanti-nantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia. Pasalnya, tunjangan tersebut diberikan kepada karyawan pada saat menjelang Hari Raya yang disertai libur panjang. Di mana, momen tersebut biasa digunakan pekerja untuk berkumpul bersama keluarganya.
3. Tunjangan Pensiunan
Tunjangan pensiunan menjadi salah satu hal penting yang harus diberikan kepada karyawan. Sebagian besar perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program dana pensiun sekaligus memberikan tunjangan. Tujuannya agar karyawan tetap mendapatkan pemasukan meskipun sudah tidak bekerja Tunjangan ini dapat dicairkan ketika pekerja tersebut sudah memasuki lanjut usia dan atau pensiun dari pekerjaannya.
4. Tunjangan Karyawan – Makan Siang
Tidak sedikit perusahaan yang memberikan tunjangan makan siang pada karyawan atau pekerjanya. Tunjangan bentuk ini dapat digolongkan ke dalam jenis tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Bila perusahaan hanya memberikan tunjangan makan siang kepada karyawan yang masuk kerja, maka tunjangan makan siang termasuk tunjangan tidak tetap. Artinya, saat karyawan absen, maka karyawan tersebut tidak akan menerima tunjangan sehingga pemberiannya menjadi tidak konsisten.
5. Tunjangan Transportasi
Selanjutnya, perusahaan juga memberikan tunjangan transportasi. Tunjangan yang lebih sering disebut uang transport ini bisa masuk ke dalam jenis tunjangan tetap ataupun tunjangan tidak tetap. Serupa dengan tunjangan makan siang, kebijakan perusahaan terkait uang transport tentunya akan berbeda antara satu dengan lainnya. Sebagian dipengaruhi oleh kehadiran karyawan, sedangkan beberapa perusahaan langsung memberikan utuh untuk satu bulan bersama dengan gaji pokok.
Baca Juga: Mengenal Kontrak Elektronik dalam Bisnis dan Pekerjaan
Dasar Hukum Tunjangan Karyawan
UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang tunjangan karyawan pada Pasal 94 dan 157. Pasal 94 adalah Bagian Pengupahan yang menjelaskan komposisi upah pokok dan tunjangan tetap upah pekerja:
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan Pasal 157 terkait dengan Bab Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur tunjangan sebagai komponen dalam perhitungan pesangon. Berikut petikannya:
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
- Upah pokok
- Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Dilanjutkan juga dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tunjangan yang merupakan komponen upah. Pasal 5 berbunyi:
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja.
Baca Juga: Pengertian Cuti Bersama dan Tips Mengajukannya!
Bagaimana Menghitungnya?
Setelah mengetahui jenis dan dasar hukumnya, lalu bagaimana dengan perhitungan tunjangan karyawan? Berikut ini merupakan contoh bagaimana cara menghitung tunjangan untuk karyawan/pekerja.
Dilansir dari majoo.id, Anggaplah perusahaan berjanji akan memberikan gaji pokok Rp6.000.000, tunjangan jabatan senilai Rp1.000.000, dan tunjangan makan sebesar Rp400.000. Selain itu, perusahaan juga memberikan tunjangan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada April 2022, terdapat 23 hari dan karyawan masuk penuh di bulan yang sedang berjalan. Jadi, untuk cara menghitung tunjangan karyawan dan gaji untuk staf adalah seperti tabel di bawah ini.
Gaji pokok | Rp6.000.000 | |
Tunjangan jabatan | 23/23 x Rp400.000 | Rp1.000.000 |
Tunjangan makan | 4% x Rp7.000.000 | Rp400.000 |
BPJS Kesehatan | 6,25% x Rp7.000.000 | Rp280.000 |
BPJS Ketenagakerjaan | Rp436.800 | |
TOTAL GAJI BRUTO | Rp8.116.800 |
Namun, nominal yang Anda lihat di atas adalah gaji bruto. Angka yang tertera di tabel tersebut harus masih akan dipasangkan dengan iuran BPJS, PPh 21, dan keperluan atau hal yang lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat Jadwal Kerja yang Efektif
Penutup
Itulah penjelasan lengkap mengenai tunjangan karyawan, jenis dan macamnya dan bagaimana cara menghitungnya. Anda dapat segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada setiap karyawan sesuai dengan yang dibutuhkan, mengingat Hari Raya sudah dekat. Semoga bermanfaat!
Penulis: Filippo Aurel Kezia – (Petra Christian University)
Editor: Irfantoni Listiyawan